Akurat

Dua Pria di Zambia Divonis Penjara Gara-Gara Rencana Santet Presiden

Kumoro Damarjati | 16 September 2025, 14:46 WIB
 Dua Pria di Zambia Divonis Penjara Gara-Gara Rencana Santet Presiden

AKURAT.CO Di zaman kecerdasan buatan, di mana teknologi semakin mendorong orang berpikir rasional, praktik-praktik perdukunan dalam pertarungan politik ternyata masih diandalkan untuk menghabisi musuh. Ini yang dilakukan dua pria di Zambia untuk membunuh presiden Hakainde Hichilema.

Persoalannya, rencana pembunuhan dengan santet itu keburu terbongkar. Dilaporkan Independent, Leonard Phiri (43) asal Zambia dan Jasten Candunde (42) asal Mozambik akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan kerja paksa.

Gara-gara Suara Aneh

Kasus ini terbongkar ketika polisi menangkap keduanya di sebuah hotel di ibu kota Lusaka tahun lalu. Penangkapan terjadi setelah seorang petugas kebersihan melaporkan suara-suara aneh dari kamar mereka. Saat digeledah, polisi menemukan berbagai benda yang disebut sebagai perlengkapan ritual: bunglon hidup dalam botol, ekor hewan, dan belasan botol ramuan yang diyakini akan digunakan untuk mengirim “mantra mematikan” ke presiden.

Hukum Kolonial yang Masih Berlaku

Persidangan digelar pekan lalu. Hakim tetap menjatuhkan vonis dua tahun penjara meski keduanya memohon keringanan. Mereka dijerat Undang-Undang Sihir Zambia yang sudah ada sejak 1914—era kolonial Inggris—dan masih berlaku sampai sekarang. Aturan ini mengkategorikan praktik sihir sebagai tindakan yang menimbulkan rasa takut atau mencelakai orang lain, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

Jaksa menambahkan unsur politik dalam kasus ini. Menurut mereka, kedua pria tersebut disewa oleh saudara seorang mantan anggota parlemen untuk “mengutuk” Presiden Hichilema.

Kepercayaan Sihir Masih Kuat

Meski mayoritas warga Zambia beragama Kristen, kepercayaan terhadap ilmu sihir tetap mengakar. Sebuah studi Komisi Pengembangan Hukum Zambia pada 2018 menunjukkan sekitar 79 persen penduduk masih percaya pada praktik gaib. Fenomena serupa juga lazim di banyak negara Afrika lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.