Duterte Disebut Alami Gangguan Kognitif, Pengacara Minta ICC Hentikan Proses Hukum

AKURAT.CO Pengacara mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengungkapkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahwa kliennya mengalami defisiensi kognitif signifikan. Kondisi kesehatan itu terungkap dalam dokumen pembelaan bertanggal 18 Agustus yang dirilis pengadilan pada Kamis (11/9).
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan Duterte, 80 tahun, mengalami gangguan yang memengaruhi ingatan, fungsi eksekutif harian, kemampuan visual konstruktif, serta orientasi terhadap tempat dan waktu, sehingga membatasi kemampuannya melakukan penalaran kompleks.
Pihak pembela menegaskan kondisi kesehatan itu membuat Duterte tidak layak untuk diadili, serta meminta Majelis Pra-Persidangan ICC menunda seluruh proses hukum tanpa batas waktu, karena kondisi tersebut diyakini tidak akan membaik.
Duterte ditangkap pada 11 Maret di Manila berdasarkan surat perintah ICC dan langsung diterbangkan ke Den Haag. Ia menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait ribuan kematian dalam operasi “perang melawan narkoba” selama masa kepemimpinannya pada 2016–2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







