Akurat

2 Pria di Swedia Dituduh atas Pembakaran Al-Qur'an

Petrus C. Vianney | 1 September 2024, 17:19 WIB
2 Pria di Swedia Dituduh atas Pembakaran Al-Qur'an

AKURAT.CO Dua pria di Swedia, Salwan Momika dan Salwan Najem, akan diadili atas tuduhan 'agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional' setelah membakar Al-Qur'an beberapa kali selama protes pada 2023. Tindakan mereka ini memicu kemarahan di banyak negara Muslim.

Jaksa Swedia menyatakan bahwa kedua pria tersebut sengaja menodai Al-Qur'an, termasuk membakarnya, dengan maksud untuk menghina umat Islam. Salah satu insiden terjadi di luar masjid di Stockholm, yang semakin memperkeruh situasi.

Pembakaran ini tidak hanya memicu protes besar-besaran di berbagai negara, terutama di Irak di mana kedutaan Swedia di Baghdad sempat diserang, tetapi juga mendorong Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait kebencian agama.

Namun, AS dan Uni Eropa abstain dari resolusi ini karena perbedaan pandangan tentang kebebasan berbicara.

Jaksa Senior Anna Hankkio menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan kedua pria tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius dan harus disidangkan di pengadilan.

"Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan para pria berada di bawah ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting bahwa masalah ini diadili di pengadilan," katanya, dikutip dari Aljazeera.com, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, Najem melalui pengacaranya membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa aksinya dilindungi oleh Konstitusi Swedia terkait kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, Momika, yang merupakan pengungsi Kristen dari Irak, mengatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap institusi Islam.

Di Denmark, undang-undang telah diperketat untuk melarang pembakaran Al-Qur'an setelah serangkaian insiden serupa terjadi tahun lalu.

Kasus ini menjadi perhatian internasional dan menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap agama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.