Akurat

Indonesia Kutuk Keras Pengesahan Baru Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Wahyu SK | 1 Juli 2024, 18:55 WIB
Indonesia Kutuk Keras Pengesahan Baru Pos Permukiman Yahudi di Tepi Barat

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia mengutuk keras keputusan Israel mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina.

"Permukiman dan pendudukan Israel di Tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait," tulis Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, dikutip Senin (1/7/2024).

Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Siber, BSSN Akan Pegang Kendali Pengawasan PDNS 2

Diketahui, pemerintah Israel pada Kamis (27/6/2024), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan Kepala Otoritas Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada otoritas Palestina.

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6/2024) bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di Pengadilan Internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat dan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah baru di permukiman.

Baca Juga: PBSI Bakal Bawa Insiden Zhang Zhi Jie ke BWF, Ajukan Perubahan Regulasi tentang Tim Medis

Adapun, pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK