Terbaru Thailand, Ternyata 38 Negara Ini Sudah Duluan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

AKURAT.CO Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Senat Kerajaan menyetujui RUU Kesetaran Pernikahan pada Selasa kemarin.
Para pendukung LGBTQ di Thailand lantas menyebutnya sebagai langkah maju yang monumental bagi hak-hak mereka.
RUU di Thailand itu memberikan hak dan pengakuan hukum yang sama kepada pasangan LGBTQ seperti pasangan heteroseksual pada umumnya termasuk ketentuan terkait dengan warisan, adopsi hingga pengambilan keputusan perawatan kesehatan.
Baca Juga: Sejarah Baru di ASEAN! Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Sebagai satu-satunya wilayah ketiga di Asia yang mendukung pernikahan sesama jenis, Thailand tetap menjadi pengecualian di wilayah yang lambat dalam memberikan hak-hak LGBTQ.
Tempat para anggota tersebut di sana juga sering menghadapi diskriminasi, prasangka, dan bahkan kekerasan.
Meningkatnya konservatisme agama dan undang-undang era kolonial telah menyulitkan komunitas tersebut di sebagian besar Asia Tenggara.
Di Thailand, RUU kesetaraan pernikahan tersebut didukung oleh semua partai besar dan menandai langkah signifikan dalam memperkuat reputasi negara tersebut sebagai salah satu negara yang paling ramah di kawasan itu terhadap kaum gay, lesbian, dan transgender.
Baca Juga: Studi Mengungkapkan Pasien Obesitas Lebih Cepat Pulih dari Stroke Dibandingkan yang Kurus
Sementara di Indonesia, hubungan seks homoseksual ditentang keras dan tidak diakui sebagai hubungan perkawinan sah.
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang baru, yang diratifikasi pada 2022, menjadikan hubungan seks suka sama suka di luar nikah sebagai tindak pidana.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan hal ini akan berdampak secara tidak proporisonal pada kaum tersebut karena pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia.
Di sisi lain, saat ini terdapat 38 negara lainnya sebelum Thailand yang telah meresmikan pernikahan sesama jenis. Berikut daftarnya.
| Negara | Tahun Peresmian |
| Belanda | 2001 |
| Belgia | 2003 |
| Spanyol | 2005 |
| Kanada | 2005 |
| Afrika Selatan | 2006 |
| Norwegia | 2009 |
| Swedia | 2009 |
| Portugal | 2010 |
| Argentina | 2010 |
| Islandia | 2010 |
| Denmark | 2012 |
| Uruguay | 2013 |
| Selandia Baru | 2013 |
| Brasil | 2013 |
| Prancis | 2013 |
| England and Wales | 2014 |
| Skotlandia | 2014 |
| Irlandia | 2015 |
| Luxembourg | 2015 |
| Amerika Serikat | 2015 |
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa Malam Ini: Kroasia vs Albania, Jerman vs Hungaria
Sebagai informasi, negara-negara di atas telah melegalkan kesetaraan pernikahan melalui undang-undang dan keputusan pengadilan.
Beladan menjadi yang pertama dalam melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2001 dan Eropa merupakan benua tempat sebagian besar negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Baca Juga: PBB: Israel Telah Melanggar Hukum Perang dalam Upaya Kampanye di Gaza
Sementara Singapura baru saja mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antarpria pada 2022, tetapi pemerintah negara itu telah menegaskan penentangangannya terhadap pernikahan sesama jenis.
Pemerintah Singapura bahkan berjanji utnuk mempersulit orang-orang untuk secara hukum menentang kebijakan pemerintah.
Di Singapura, pasangan dalam pernikahan terdaftar memiliki akses ke subsidi perumahan dan hak adopsi yang lebih besar dibandingkan orang lajang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









