Akurat

Sejarah Baru di ASEAN! Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rahmat Ghafur | 19 Juni 2024, 13:29 WIB
Sejarah Baru di ASEAN! Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

AKURAT.CO Thailand menjadi negara ASEAN pertama yang resmi melegalkan pernikahan sesama jenis pada Selasa (18/6/2024).

Pengumuman ini disampaikan setelah parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan, dengan para pendukungnya menyebutnya sebagai "langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+".

Baca Juga: Ramai Isu Penyimpangan Seksual Coldplay, Berikut Pandangan Islam Terhadap LGBT

Majelis parlemen Thailand memberikan persetujuan dengan mayoritas 130 suara untuk mengesahkan RUU setelah pembacaan akhirnya, sementara hanya empat orang yang menentang RUU tersebut.

RUU ini akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dalam lembaran negara kerajaan.

Dobrakan baru ini menjadi kebanggan bagi Thailand karena perjuangan RUU ini sudah dilakukan selama 20 tahun lebih.

"Kami sangat bangga bisa membuat sejarah. Hari ini cinta mengalahkan prasangka... setelah berjuang selama lebih dari 20 tahun, hari ini kita dapat mengatakan bahwa negara ini memiliki kesetaraan pernikahan," kata Plaifah Kyoka Shodladd, anggota komite parlemen untuk pernikahan sesama jenis, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, anggota parlemen dan aktivis terlihat merayakan di perubahan RUU tersebut dengan mengibarkan bendera pelangi.

Beberapa dari mereka mengepalkan tangan sebagai tanda dukungan terhadap komunitas LGBT.

Sebagai informasi, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan kesetaraan pernikahan setelah Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2019 dan Nepal pada tahun 2023 .

Thailand sendiri telah dikenal dengan budaya LGBTQ+ yang dinamis dan toleransi yang tinggi. Hal ini menjadikannya destinasi populer bagi para wisatawan.

LGBTQ+ di Indonesia

Di Indonesia, hubungan seksual sesama jenis tidak dianggap ilegal kecuali di provinsi Aceh yang konservatif.

Namun, komunitas LGBTQ+ sering menghadapi diskriminasi luas, tindakan penindasan oleh polisi, serangan dari kelompok vigilante, serta sikap permusuhan terbuka dari otoritas Indonesia dan kelompok Islam di seluruh negeri.

Pengesahan KUHP baru pada tahun 2022 di Indonesia membuat seks di luar nikah yang dilakukan secara sukarela menjadi pelanggaran pidana, yang diyakini kelompok hak asasi manusia akan berdampak besar pada komunitas LGBTQ+ karena larangan pernikahan sesama jenis di Indonesia.

Baca Juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Hukumnya Menurut Islam

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D