Akurat

Waduh! DPR AS Ketok Undang-Undang untuk Sanksi Balik ICC karena Minta Netanyahu Ditangkap

Sulthony Hasanuddin | 5 Juni 2024, 16:32 WIB
Waduh! DPR AS Ketok Undang-Undang untuk Sanksi Balik ICC karena Minta Netanyahu Ditangkap

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) AS yang dipimpin Partai Republik mengesahkan Undang-Undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusan jaksa penuntutnya yang meminta surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel terkait perang di Gaza.

Hasil pemungutan suara menghasilkan 247 berbanding 155, dengan 42 anggota Partai Demokrat AS bergabung dengan Partai Republik mendukung tindakan tersebut.

Tidak ada suara "tidak" dari Partai Republik AS, meskipun ada dua suara yang "hadir".

Baca Juga: Tok! Pengadilan Kriminal Internasional Ajukan Surat Penangkapan Perdana Menteri Israel dan Pemimpin Hamas

Langkah tersebut diperkirakan tidak akan menjadi Undang-Undang, namun mencerminkan dukungan berkelanjutan terhadap Israel di Kongres di tengah kritik internasional atas kampanye negara Timur Tengah tersebut di Jalur Gaza.

Gedung Putih sebelumnya juga mengkritik keputusan ICC yang meminta surat perintah penangkapan kepada salah satunya Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

RUU tersebut diperkirakan tidak akan diajukan untuk pemungutan suara di Senat, yang dikontrol ketat oleh rekan-rekan Biden di Partai Demokrat.

 

Perundang-Undangan itu akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam penuntutan ICC terhadap orang Amerika atau warga negara sekutu AS yang bukan anggota ICC, termasuk Israel.

Baca Juga: Hari Ini, Mahkamah Internasional Putuskan Permintaan Menghentikan Serangan Israel ke Rafah

Hal ini juga akan memblokir masuknya pejabat ICC ke Amerika Serikat, mencabut visa Amerika dan membatasi mereka dari transaksi properti di Amerika.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bulan lalu bahwa ia memiliki alasan yang masuk akal untuk menuntut pejabat Israel dan Hamas.

Dia percaya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanan Israel dan tiga pemimpin Hamas 'memikul tanggung jawab pidana' atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Jokowi Tak Mau RI Seperti Amerika dan Eropa: Kota Mencekam, Banyak Homeless

Menanggapi hal itu, Netanyahu mengatakan keputusan jaksa ICC tidak masuk akal dan tindakan tersebut dimaksudkan untuk menargetkan seluruh Israel.

"Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas," kata Netanyahu, seraya menyebut tindakan tersebut sebagai penyimpingan realitas yang menyeluruh.

Tidak hanya itu, Menteri Kabinet Perang, Benny Gantz mengatakan tindakan tersebut adalah kejahatan bersejarah.

"Menggambarkan persamaan antara pemimpin negara demokratis yang bertekad mempertahankan diri dari teror keji dengan pemimpin organisasi teror yang haus darah adalah distorsi mendalam terhadap keadilan dan kebangkrutan moral yang mencolok," katanya.

Hamas juga mengecam permohonan surat penangkapan itu yang dikatakannya 'menyamakan korban dengan algojo'.

Baca Juga: Boikot! Deretan Negara Ini Larang Paspor Israel Masuk ke Wilayahnya, Ada Indonesia?

Dalam sebuah pernyataan, Hamas mengatakan mereka mempunyai hak untuk mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk melawan pendudukan Israel, termasuk perlawanan bersenjata.

Israel sendiri melancarkan serangan udara dan darat di Gaza pada Oktober lalu, bersumpah untuk menghancurkan Hamas setelah militan menyerang Israel selatan pada 7 Oktober.

Kampanye tersebut telah menewaskan lebih dari 36.000 orang di Gaza yang padat penduduknya, menurut otoritas kesehatan Israel, yang mengatakan ribuan mayat lainnya terkubur di bawah reruntuhan.

Sebagai informasi, ICC adalah pengadilan kejahatan perang internasional permanen pertama di dunia, sebanyak 124 negara anggotanya wajib segera menangkap orang yang dicari jika mereka berad di wilayah negara anggota.

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC hanya akan mengambil tindakan ketika sesuatu negara tidak mau atau benar-benar tidak mampu melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Tentara Israel Tembak Mati Dua Remaja Palestina di Tepi Barat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.