Heboh! India Sahkan Larangan Poligami dan Nikah Muda, Bagaimana Penjelasannya?

AKURAT.CO Negara kecil di bagian India Utara, Uttarakhand, mengesahkan rancangan undang-undang untuk mengganti undang-undang sipil khusus agama dengan Uniform Civil Code pada Rabu (7/2/2024).
Rancangan undang-undang (RUU) itu merupakan undang-undang pribadi yang akan berlaku lintas agama di India, termasuk melarang poligami dan memberikan hak warisan yang sama kepada putra dan putri.
Diketahui, RUU tersebut mengusulkan untuk meningkatkan usia sah pernikahan bagi anak perempuan menjadi 21 tahun, menjamin hak antara laki-laki dan perempuan juga hal-hal yang berkaitan dengan perceraian dan pembagian harta warisan.
Baca Juga: Siapa Connie Bakrie? Sosok yang Prediksi Nasib Prabowo Bakal Mirip Megawati
Tidak hanya itu, terdapat juga usulan yang menawarkan hak penuh kepada anak-anak yang diadopsi, lahir di luar nikah atau dikandung melalui kelahiran pengganti.
Negara bagian Uttarakhand sendiri dikuasasi oleh Partai Nasionalis Hindu yang dikuasai oleh Perdana Menteri India, Narendra Modi di mana RUU itu kemungkinan akan digunakan sebagai contoh oleh beberapa negara bagian lain.
"Konstitusi menginspirasi kita untuk mengupayakan kesetaraan, harmoni dan komitmen untuk menerapkan undang-undang KUH Perdata yang akan menjadi jembatan menuju hal itu," kata Ketua Menteri Uttarakhand, Pushkar Singh Dami, di media sosial X, dikutip Senin (12/2/2024).
Namun, RUU tersebut juga diperdebatkan oleh Badan Legislatif Uttarakhan dengan tidak sedikit umat Islam yang melihatnya sebagai pengekangan bagi agam mereka dan mengganggu praktik yang sudah ada berabad-abad lamanya seperti poligami.
Baca Juga: Sinopsis Film Baby Driver 2017, Gabungan Aksi dan Musikal dari Remaja yang Menderita Tinnitus
Dikutip dari berbagai sumber, ini penjelasan mengenai Uniform Civil Kode yang menjadi perdebatan di India.
Apa itu Uniform Civil Code?
Dalam Pasal 44 Prinsip Arahan Kebijakan Negara India, Uniform Civil Code (UCC) merupakan usulan untuk menggantik hukum pribadi yang berdasarkan kitab suci dan adat istiadat masing-masing agama besar dengan hukum umum yang mengatur setiap warga negara.
Menurut situs web KUHAP, undang-undang ini berbeda dari hukum publik dan mencakup perwakinan, perceraian, warisan, adopsi dan pemeliharaan.
Baca Juga: Banyak Fitnah Jelang Pencoblosan, Relawan Penerus Negeri Imbau Pentingnya Pemilu Damai dan Rukun
Bagaimana Ketentuan dalam UU Baru?
Undang-undang tersebut lantas melarang poligami atau sebuah praktek yang diperbolehkan berdasarkan hukum Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki hingga empat istri.
Seperti yang tertulis sebelumnya, undang-undang itu juga menetapkan usia minimum bagi pria dan wanita untuk menikah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








