Akurat

Terlibat Kejahatan Kemanusiaan Rezim Assad, Kolonel Suriah Anwar Raslan Dibui Seumur Hidup

| 13 Januari 2022, 20:24 WIB
Terlibat Kejahatan Kemanusiaan Rezim Assad, Kolonel Suriah Anwar Raslan Dibui Seumur Hidup

AKURAT.CO, Pengadilan Jerman memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara Suriah dalam sidang pertama penyiksaan oleh rezim Presiden Bashar al-Assad. Hal ini disampaikan Pusat Konstitusi dan HAM Eropa di Koblenz pada Kamis (13/1).

Dilansir dari CNN, lebih dari 100 ribu orang diyakini telah diculik, ditahan, atau lenyap di Suriah, menurut PBB. Rezim Assad pun dituduh membunuh ratusan ribu warga sipil dengan senjata konvensional dan kimia.

Pada tahun-tahun awal pemberontakan Suriah yang berubah menjadi perang mulai 2011, relawan yang dijuluki 'pemburu dokumen' menyelundupkan ratusan ribu dokumen dari fasilitas rezim yang mangkrak. Banyak dari mereka mengaku harus menerjang serangan peluru dan roket demi menyelundupkan surat-surat yang menjadi bukti dalam penyelidikan terhadap rezim.

Pada 2013, seorang pembelot dengan nama sandi Caesar menyelundupkan puluhan ribu foto yang menunjukkan dugaan penyiksaan tahanan hingga tewas di penjara Assad. Foto-foto itu juga menjadi bagian dari bukti dalam persidangan penting ini.

Anwar Raslan mengepalai unit investigasi di pusat penahanan terkenal di Damaskus yang dijuluki Cabang 251. Bersama Eyad al-Gharib, seorang perwira junior yang juga bertugas di fasilitas itu, ia ditangkap di Jerman berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang memberikan yurisdiksi negara atas kejahatan terhadap hukum internasional, meski kasus itu tak terjadi di dalam negara tersebut.

Raslan dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang diajukan terhadapnya. Pengadilan menyatakannya sebagai pelaku bersama dalam setidaknya 4 ribu kasus penyiksaan, 30 pembunuhan, dan 5 kasus kekerasan seksual. Ia menjadi pejabat rezim paling senior yang dihukum atas penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, dan serangan seksual yang diyakini telah dilakukan secara sistematis oleh para anggota rezim Assad.

Keputusan pengadilan di kota Koblenz ini juga didasarkan dari hampir 100 kesaksian. Sejumlah penyintas di Cabang 251 membeberkan laporan terperinci tentang kekerasan fisik dan psikologis, serta sel-sel yang sangat penuh sesak, di mana mereka tak diberi makanan, air, dan perawatan medis.

Seorang saksi perempuan yang tak disebutkan namanya mengaku diinterogasi dengan ditelanjangi dan dipukuli di pusat penahanan. Ia dibawa menemui Raslan dengan pakaian robek setelah kekerasan itu. Raslan pun memerintahkan penutup matanya dilepas dan menawarinya kopi. Keesokan harinya, ia dipindahkan ke distrik lain dan dibebaskan.

Penggugat lainnya adalah Wassim Mukdad, seorang musisi Suriah yang tinggal di Berlin. Ia mengaku dipukul di telapak kaki, tumit, dan lututnya selama interogasi.

"Mereka tahu persis bagaimana menimbulkan rasa sakit yang maksimal," ungkapnya kepada pengadilan.

Dalam pernyataan penutup mereka, para penggugat menyampaikan pidato emosional, memuji pengadilan, dan mencaci maki Raslan karena menyangkal tuduhan terhadapnya.

Raslan membelot dari rezim Suriah pada 2012 dan melarikan diri dari negara tersebut. Ia membantah semua tuduhan terhadapnya di persidangan ini.

Sementara itu, al-Gharib telah divonis 4,5 tahun penjara pada Februari 2021 karena membantu dan bersekongkol dengan penyiksaan dan perampasan kebebasan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Rezim Suriah tak dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Pasalnya, negara itu bukan anggota ICC. Suriah dapat diselidiki oleh ICC jika Dewan Keamanan (DK) PBB merujuknya. Namun, Rusia dan China telah memblokir upaya DK PBB.

Rezim Assad juga telah memperbaiki hubungan diplomatik dengan mantan musuh regionalnya, seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Tak pelak, Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mengkritik sekutu Arabnya karena membawa Assad ke wilayah regional tersebut. Namun, AS dan Uni Eropa tak dapat berbuat banyak untuk menghentikan pemulihan hubungan tersebut. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.