Akurat Logo

Kabur ke Thailand, Kisah Transgender Malaysia yang Dituduh Hina Islam karena Kenakan Kerudung

| 23 September 2021, 16:20 WIB
Kabur ke Thailand, Kisah Transgender Malaysia yang Dituduh Hina Islam karena Kenakan Kerudung

AKURAT.CO, Seorang pengusaha transgender Malaysia terancam dideportasi oleh Thailand karena masuk secara ilegal. Ia juga buron di negara asalnya karena menghina Islam, sebuah kasus yang menyoroti pendekatan Malaysia terhadap identitas gender.

Dilansir dari Reuters, pemilik perusahaan kosmetik, Nur Sajat, melarikan diri dari Malaysia tahun ini. Polisi Thailand pun memastikan Sajat telah ditangkap di Negeri Gajah Putih bulan ini. Ia divonis bersalah oleh pengadilan karena masuk secara ilegal, kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Sementara itu, di Malaysia, ia terancam hukuman 3 tahun penjara atau denda karena berpakaian sebagai seorang wanita di sebuah acara keagamaan pada tahun 2018. Transgender itu pun bersikeras tak bersalah.

Kasus ini lantas menimbulkan kekhawatiran tentang memburuknya iklim bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Malaysia yang melarang hubungan sesama jenis. Pada bulan Juni, satuan tugas pemerintah Malaysia mengusulkan amandemen hukum Islam agar pengguna media sosial yang menghina Islam dan mempromosikan LGBT dapat ditindak.

Proses deportasi Sajat sedang berlangsung, tetapi mungkin memakan waktu. Menurut wakil juru bicara kepolisian Thailand, Kissana Phathanacharoen, banyak faktor sedang dipertimbangkan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.

Pada Selasa (21/9), direktur Departemen Investigasi Kriminal Malaysia, Abd Jalil Hassan, mengatakan bahwa kepolisian, kementerian luar negeri, dan kantor jaksa agung sedang berupaya memulangkan Sajat. Dalam konferensi pers, Sajat dipanggil menggunakan nama aslinya. Menurut direktur, Malaysia menyarankan Sajat agar pulang ke negaranya dengan baik-baik untuk menghadapi kasusnya.

Sajat juga didakwa atas tuduhan terpisah karena menghalangi dan mengancam seorang pegawai negeri.

Malaysia menganut sistem hukum jalur ganda, di mana hukum pidana Islam dan hukum keluarga berlaku bagi Muslim di samping hukum perdata.

Di sisi lain, kelompok HAM telah mendesak otoritas Thailand agar tak mendeportasinya lantaran ia terancam bahaya.

"Penuntutan di Malaysia didasarkan pada identitas gendernya, sehingga sudah ada cukup alasan untuk melindunginya di bawah sistem internasional," ujar Sunai Phasuk, peneliti senior Thailand di Human Rights Watch, yang berfokus pada diskriminasi dan perlakuan buruk terhadap kaum transgender di Malaysia.

Sementara itu, menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Thailand Tanee Sangrat, pemerintah sedang mempertimbangkan masalah ini berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan Thailand. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.