Keluarga Pertanyakan Jenazah WN Australia yang Dipulangkan dengan Kondisi Tanpa Jantung

AKURAT.CO Keluarga Byron Haddow (23), wisatawan asal Australia yang meninggal di Bali, mempertanyakan proses pemulangan jenazah putra mereka setelah mengetahui jantung Byron hilang saat tiba di Brisbane.
Orang tua Byron, Robert dan Chantal Haddow, mengatakan kepada media Australia News.com.au bahwa jenazah putra mereka baru dipulangkan hampir empat minggu setelah kematiannya pada 26 Mei 2025. Fakta mengejutkan terungkap saat otopsi kedua di Queensland menemukan jantung Byron tidak lagi ada.
“Tidak Manusiawi dan Menghancurkan”
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan pengacara keluarga, kedua orang tua Byron menyebut proses pemulangan jenazah penuh “penundaan, setengah kebenaran, dan keheningan”.
“Dua hari sebelum pemakaman, kami diberitahu bahwa jantung Byron masih berada di Bali tanpa sepengetahuan atau persetujuan kami. Ini tidak manusiawi, sangat menghancurkan, tak terlukiskan,” ujar mereka.
Chantal mengaku hatinya “benar-benar hancur” ketika mengetahui kenyataan tersebut.
“Kami lega ketika putra kami akhirnya tiba di Australia. Kami pikir setidaknya bisa mengucapkan selamat tinggal. Tapi saat tahu jantungnya diambil tanpa ada yang tahu, bahkan konsulat Bali pun tidak, itu sungguh mengejutkan,” katanya.
Keluarga juga harus menunggu berbulan-bulan dan membayar sekitar 700 dolar Australia agar jantung Byron dikirim kembali setelah pemakaman berlangsung.
Kronologi Kematian di Bali
Byron ditemukan mengambang tak sadarkan diri di kolam renang vila pribadi pada 30 Mei, empat hari setelah kematiannya. Polisi menyebut dugaan awal penyebab kematian adalah tenggelam. Jenazah sempat dibawa ke rumah sakit swasta lalu ke Rumah Duka Bali sebelum dipulangkan.
Atas permintaan keluarga, seorang teman mengatur agar dilakukan otopsi klinis di Rumah Sakit Umum Ngurah, Denpasar. Namun, pihak berwenang Bali juga meminta dilakukan otopsi forensik, yang memungkinkan pengambilan organ untuk keperluan penyelidikan.
Penjelasan Dokter Forensik
Dokter forensik Dr. Nola Margaret Gunawan menjelaskan bahwa persetujuan keluarga tidak diperlukan untuk otopsi forensik di Indonesia, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Retensi organ untuk menentukan penyebab kematian adalah praktik umum di seluruh dunia. Kami tidak bisa melakukan autopsi parsial,” kata Dr. Gunawan.
Ia menduga penyebab kematian Byron adalah kombinasi keracunan alkohol dan obat antidepresan Duloxetine, yang mungkin membuatnya tak mampu keluar dari kolam. Namun, ditemukan juga luka dan memar yang belum dapat dijelaskan.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Kasus kematian Byron kini ditangani Pengadilan Koroner Queensland dalam penyelidikan terbuka. Hingga kini, hasil lengkap penyelidikan belum diumumkan.
Byron dikenang sebagai sosok hangat dan penuh kasih sayang. Sebuah kampanye donasi GoFundMe didirikan untuk membantu keluarga yang kehilangan putra, saudara, dan sahabat yang meninggal terlalu cepat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







