Kabur ke Thailand, Kisah Transgender Malaysia yang Dituduh Hina Islam karena Kenakan Kerudung

AKURAT.CO, Seorang pengusaha transgender Malaysia terancam dideportasi oleh Thailand karena masuk secara ilegal. Ia juga buron di negara asalnya karena menghina Islam, sebuah kasus yang menyoroti pendekatan Malaysia terhadap identitas gender.
Dilansir dari Reuters, pemilik perusahaan kosmetik, Nur Sajat, melarikan diri dari Malaysia tahun ini. Polisi Thailand pun memastikan Sajat telah ditangkap di Negeri Gajah Putih bulan ini. Ia divonis bersalah oleh pengadilan karena masuk secara ilegal, kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Sementara itu, di Malaysia, ia terancam hukuman 3 tahun penjara atau denda karena berpakaian sebagai seorang wanita di sebuah acara keagamaan pada tahun 2018. Transgender itu pun bersikeras tak bersalah.
Kasus ini lantas menimbulkan kekhawatiran tentang memburuknya iklim bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Malaysia yang melarang hubungan sesama jenis. Pada bulan Juni, satuan tugas pemerintah Malaysia mengusulkan amandemen hukum Islam agar pengguna media sosial yang menghina Islam dan mempromosikan LGBT dapat ditindak.
Proses deportasi Sajat sedang berlangsung, tetapi mungkin memakan waktu. Menurut wakil juru bicara kepolisian Thailand, Kissana Phathanacharoen, banyak faktor sedang dipertimbangkan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
Pada Selasa (21/9), direktur Departemen Investigasi Kriminal Malaysia, Abd Jalil Hassan, mengatakan bahwa kepolisian, kementerian luar negeri, dan kantor jaksa agung sedang berupaya memulangkan Sajat. Dalam konferensi pers, Sajat dipanggil menggunakan nama aslinya. Menurut direktur, Malaysia menyarankan Sajat agar pulang ke negaranya dengan baik-baik untuk menghadapi kasusnya.
Sajat juga didakwa atas tuduhan terpisah karena menghalangi dan mengancam seorang pegawai negeri.
Malaysia menganut sistem hukum jalur ganda, di mana hukum pidana Islam dan hukum keluarga berlaku bagi Muslim di samping hukum perdata.
Di sisi lain, kelompok HAM telah mendesak otoritas Thailand agar tak mendeportasinya lantaran ia terancam bahaya.
"Penuntutan di Malaysia didasarkan pada identitas gendernya, sehingga sudah ada cukup alasan untuk melindunginya di bawah sistem internasional," ujar Sunai Phasuk, peneliti senior Thailand di Human Rights Watch, yang berfokus pada diskriminasi dan perlakuan buruk terhadap kaum transgender di Malaysia.
Sementara itu, menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Thailand Tanee Sangrat, pemerintah sedang mempertimbangkan masalah ini berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan Thailand. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta




