Bolehkah Zakat Fitrah Ditransfer via Rekening? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Menjelang Idulfitri, banyak umat Islam bertanya: bolehkah zakat fitrah ditransfer via rekening?
Di era digital seperti sekarang, pembayaran zakat tidak lagi harus dilakukan secara tunai karena sudah tersedia layanan transfer bank hingga platform online. Namun, apakah cara ini sah menurut syariat Islam?
Secara prinsip, zakat fitrah boleh ditransfer via rekening selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Transfer bank hanyalah metode pembayaran, sedangkan yang terpenting dalam zakat adalah niat dan sampainya harta kepada pihak yang berhak.
Baca Juga: BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Dasar Hukum Transfer Zakat Fitrah
Transfer bank pada dasarnya termasuk bentuk kemudahan (taysir) dalam syariat selama tetap memenuhi rukun dan syarat zakat fitrah.
Yang terpenting adalah adanya niat ikhlas saat menunaikan zakat, jumlahnya sesuai ketentuan (setara 1 sha’ makanan pokok atau sekitar 2,5–3 kg beras), serta dibayarkan sebelum sholat Idulfitri.
Sejumlah ulama juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan harga beras di daerah setempat, selama lebih bermanfaat bagi penerima.
Buya Yahya, misalnya, menjelaskan bahwa zakat fitrah melalui transfer hukumnya sah apabila nilainya sesuai harga beras setempat dan disalurkan melalui amil atau lembaga yang menyalurkannya kepada mustahik, bukan sekadar transaksi tanpa kejelasan distribusi.
Syarat Zakat Fitrah via Transfer Tetap Sah
Zakat fitrah melalui transfer bank tetap sah selama memenuhi syarat utama dalam syariat.
Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan:
1. Niat Zakat Fitrah
2. Niat menjadi syarat mutlak dalam pembayaran zakat fitrah. Niat cukup dilakukan di dalam hati saat akan melakukan transfer. Jika tanpa niat zakat, maka yang dibayarkan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
3. Tepat Waktu Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah sholat Id tanpa alasan yang dibenarkan agama, maka statusnya berubah menjadi sedekah, bukan lagi zakat fitrah.
Sampai kepada Mustahik yang Berhak
Transfer dapat dilakukan melalui lembaga amil resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau langsung kepada mustahik yang berhak menerima zakat.
Pastikan rekening tujuan jelas dan terpercaya agar penyaluran tepat sasaran.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Artinya
Nominal Sesuai Ketentuan
Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ makanan pokok (sekitar 2,5–3 kg beras atau ±3,5 liter).
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga beras di daerah masing-masing (umumnya berkisar Rp25.000–Rp40.000 per orang, tergantung ketetapan wilayah tahun berjalan).
Jadi, zakat fitrah boleh ditransfer melalui rekening selama memenuhi syarat niat, tepat waktu, nominal sesuai ketentuan, dan disalurkan kepada pihak yang berhak.
Dengan kemudahan teknologi, umat Islam kini dapat menunaikan zakat fitrah secara praktis tanpa mengurangi keabsahannya menurut syariat.
Vidhia Ramadhanti (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









