Akurat

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Artinya

Redaksi Akurat | 20 Februari 2026, 17:17 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Artinya

AKURAT.CO Menjelang Idulfitri, suasana Ramadan biasanya berubah menjadi lebih khusyuk.

Selain mempersiapkan hari kemenangan, umat Islam juga disibukkan dengan satu kewajiban penting: menunaikan zakat fitrah. 

Zakat fitrah menjadi simbol kepedulian sosial sekaligus bentuk syukur atas nikmat kehidupan yang masih diberikan hingga Ramadan berakhir.

Saat niat itu terucap, terselip harapan agar seluruh anggota keluarga kembali dalam keadaan suci di hari raya.

Menunaikan zakat bukan semata kewajiban administratif tahunan. Ia adalah pengingat bahwa setiap rezeki memiliki hak orang lain di dalamnya. Dan melalui niat yang tulus, ibadah sederhana ini menjadi jalan keberkahan bagi diri sendiri maupun keluarga.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Aplikasi BAZNAS dan DANA, Mudah dan Praktis Tanpa Keluar Rumah!

Kewajiban Zakat Fitrah bagi Setiap Muslim

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama ia hidup hingga menjelang Idulfitri dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok malam dan hari raya.

Waktu pelaksanaannya dimulai sejak awal Ramadan dan paling utama ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

Tujuannya bukan hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menyucikan diri setelah sebulan berpuasa.

Dalam praktiknya, kepala keluarga biasanya membayarkan zakat untuk dirinya sekaligus orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak.

Siapa yang Dibayarkan Zakatnya oleh Kepala Keluarga

Seorang ayah atau suami berkewajiban menunaikan zakat fitrah bagi:

  • Dirinya sendiri
  • Istri
  • Anak-anak yang masih menjadi tanggungan
  • Orang lain yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya secara syariat

Jika anak sudah mandiri dan memiliki penghasilan sendiri, maka ia wajib membayarkan zakatnya sendiri.

Begitu pula istri yang mampu dan ingin menunaikan sendiri, meski dalam praktik umum biasanya tetap diwakilkan kepada suami.

Karena bisa dibayarkan secara kolektif, bacaan niat zakat untuk diri sendiri dan keluarga pun memiliki redaksi tersendiri.

Baca Juga: Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Bayi yang Masih Kecil

Bacaan Niat Zakat untuk Diri Sendiri

Bagi yang membayar zakatnya sendiri, berikut bacaan niatnya: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

Niat ini cukup dilafalkan dalam hati. Membacanya dengan lisan hanya membantu agar lebih mantap.

Bacaan Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Jika seorang kepala keluarga membayarkan zakat untuk dirinya dan seluruh tanggungannya sekaligus, maka niatnya dapat berbunyi: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa ‘an jami‘i ma yalzamuni nafaqatuhum syar‘an fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syariat, fardu karena Allah Ta‘ala.”

Redaksi ini mencakup semua anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak perlu menyebut satu per satu nama mereka.

Besaran Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

Secara umum, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seberat kurang lebih 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.

Di beberapa daerah, zakat juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai ketentuan lembaga amil setempat.

Artinya, jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah empat kali takaran tersebut.

Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui panitia zakat dan lembaga amil resmi agar distribusinya lebih merata.

Waktu Terbaik Menunaikan Zakat

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan, namun waktu yang paling utama adalah menjelang Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Jika dibayarkan setelah salat Id, hukumnya tetap sah sebagai sedekah, tetapi tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang sempurna.

Karena itu, banyak keluarga memilih menunaikannya beberapa hari terakhir Ramadan agar tepat waktu dan tidak terlewat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.