Utang Puasa Sudah Lewat Dua Kali Ramadan? Ini Panduan Lengkap Cara Menggantinya Menurut Ulama

AKURAT.CO Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam mulai mengecek kembali catatan ibadahnya—termasuk soal utang puasa yang belum terganti. Tak sedikit yang baru menyadari bahwa puasa qadha Ramadhan tertunda hingga satu, bahkan dua kali Ramadan berlalu.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: apakah puasanya masih wajib diganti? Apakah harus membayar fidyah? Dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar menurut hukum Islam?
Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum qadha puasa, perbedaan pendapat ulama dari berbagai mazhab, ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, hingga langkah praktis untuk melunasi utang puasa yang sudah lama tertunda.
Dasar Hukum Qadha Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
"...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran..."
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang terlewat—karena uzur apa pun—tidak gugur begitu saja. Setiap hari yang ditinggalkan tetap harus diganti di kemudian hari.
Para ulama juga menganjurkan agar qadha dilakukan secepat mungkin setelah Ramadhan berlalu. Namun dalam praktiknya, ada orang yang menundanya hingga melewati dua kali Ramadhan atau lebih.
Apakah Utang Puasa Gugur Jika Sudah Lewat Dua Ramadan?
Jawabannya: tidak gugur.
Semua mazhab sepakat bahwa qadha puasa tetap wajib, berapa pun lama penundaannya. Yang kemudian menjadi perbedaan adalah soal fidyah—apakah seseorang yang menunda tanpa alasan syar’i wajib memberi makan orang miskin sebagai tambahan selain qadha.
Dalam literatur fiqh, qadha berarti mengganti puasa di hari lain, sedangkan fidyah adalah kompensasi berupa makanan bagi fakir miskin dalam kondisi tertentu.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Fidyah Jika Qadha Terlambat
Mayoritas Mazhab: Ada Kewajiban Fidyah
Dalam Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, seseorang yang sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur dianggap lalai dan diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya.
Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair dalam kitab Safinatun-Naja menjelaskan:
وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ...
Artinya:
"Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal. Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya..."
Dalam Mazhab Syafi’i, fidyah bahkan bisa dihitung berlipat sesuai jumlah Ramadan yang dilewati.
Mazhab Hanafi: Cukup Qadha
Berbeda dengan mayoritas mazhab, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tidak wajib membayar fidyah, cukup mengganti puasanya saja.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Utsaimin dalam Syarah al-Mumti’. Meski begitu, beliau menegaskan bahwa orang yang sengaja menunda tanpa alasan tetap berdosa dan wajib bertaubat.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam situs resmi Kementerian Agama, bahwa keterlambatan qadha tidak otomatis mewajibkan fidyah, meskipun tanpa uzur syar’i.
Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Terlewat Lama
Jika kamu memiliki utang puasa lebih dari satu Ramadan, berikut mekanisme yang perlu dipahami.
Qadha Puasa
Qadha dilakukan dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Puasa ini boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Niat harus dilakukan sebelum waktu subuh, sebagaimana puasa wajib lainnya. Pelaksanaannya juga tidak harus berturut-turut—bisa dicicil sesuai kemampuan.
Apakah Harus Berturut-turut?
Dalam kitab Rangkuman tentang Qadha Puasa, Abu Ghozie as-Sundawie menyebut bahwa qadha boleh dilakukan terpisah.
Imam Ahmad pernah ditanya soal hal ini, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud:
"Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut."
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga berkata:
"Tidak mengapa dipisah-pisah."
Ketentuan Khusus dalam Qadha dan Fidyah
Orang Sakit Kronis
Jika seseorang menderita sakit berkepanjangan dan tidak lagi mampu berpuasa, maka ia tidak diwajibkan qadha, tetapi menggantinya dengan fidyah. Ukurannya sekitar satu mud bahan makanan pokok setempat.
Lansia
Orang lanjut usia yang sudah tidak sanggup berpuasa juga cukup membayar fidyah. Hal ini merujuk firman Allah SWT:
اَاَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ibu Hamil dan Menyusui
Jika seorang ibu membatalkan puasa karena khawatir terhadap janin atau bayinya, para ulama berbeda pendapat:
-
Ada yang mewajibkan qadha saja
-
Ada yang hanya mewajibkan fidyah
-
Ada pula yang mewajibkan keduanya
Karena itu, dianjurkan berkonsultasi dengan ulama setempat sesuai mazhab yang diikuti.
Kesalahan yang Sering Dipahami Keliru
Beberapa anggapan yang perlu diluruskan:
-
Utang puasa tidak gugur meski sudah lewat dua Ramadan
-
Fidyah tidak selalu wajib menurut semua mazhab
-
Kaffarah berbeda dengan qadha—biasanya berlaku untuk pelanggaran berat seperti membatalkan puasa dengan hubungan suami-istri di siang hari
Penutup
Utang puasa yang sudah melewati dua kali Ramadan tetap wajib diganti. Perbedaan pendapat para ulama hanya terletak pada kewajiban fidyah, bukan pada keharusan qadha itu sendiri.
Semakin cepat diselesaikan, semakin tenang pula menjalani ibadah ke depan. Kalau kamu tertarik mengikuti pembahasan seputar fiqh Ramadhan dan panduan ibadah lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Sambut Ramadan, UMKM Simak 5 Tips Jitu Dorong Penjualan di Tokopedia dan TikTok Shop
Baca Juga: Kapan Salat Tarawih Pertama Ramadan 2026? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
FAQ
1. Apakah utang puasa gugur jika sudah lewat dua Ramadan?
Tidak. Semua mazhab sepakat bahwa utang puasa Ramadhan tetap wajib diganti (qadha), meskipun sudah melewati satu, dua, atau lebih Ramadan.
2. Jika terlambat qadha hingga Ramadan berikutnya, apakah wajib membayar fidyah?
Tergantung pendapat mazhab.
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan fidyah jika penundaan terjadi tanpa uzur syar’i.
Mazhab Hanafi berpendapat cukup qadha tanpa fidyah, meski tetap berdosa jika sengaja menunda.
3. Apakah fidyah harus dibayar berlipat jika melewati dua Ramadan?
Tidak selalu.
Menurut Mazhab Syafi’i, fidyah bisa berlipat sesuai jumlah Ramadan yang dilewati.
Mazhab Maliki dan Hanbali hanya mewajibkan fidyah satu kali per hari utang.
Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah karena penundaan.
4. Berapa ukuran fidyah puasa yang harus dibayar?
Umumnya satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktik, sering disetarakan dengan sekitar 0,6–3,7 kilogram beras atau makanan pokok sesuai kebiasaan di daerah setempat.
5. Apakah qadha puasa harus dilakukan berturut-turut?
Tidak wajib. Qadha puasa boleh dilakukan terpisah-pisah atau bertahap. Namun, jika ingin dikerjakan berurutan juga diperbolehkan.
6. Bagaimana jika lupa jumlah utang puasa?
Usahakan mengingat dan memperkirakan secara jujur jumlah hari yang terlewat. Ambil angka yang paling mendekati atau lebih aman (ihtiyath) agar tanggungan benar-benar lunas.
7. Apakah orang sakit kronis wajib qadha?
Jika sakitnya berkepanjangan dan tidak memungkinkan berpuasa, maka tidak wajib qadha, tetapi menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
8. Apakah lansia tetap harus mengganti puasa dengan qadha?
Jika sudah tidak mampu berpuasa sama sekali, lansia tidak diwajibkan qadha, melainkan membayar fidyah.
9. Bagaimana hukum ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa?
Para ulama berbeda pendapat.
Ada yang mewajibkan qadha saja, ada yang fidyah saja, dan ada pula yang mewajibkan keduanya. Sebaiknya mengikuti pendapat ulama atau lembaga keagamaan setempat.
10. Apakah menunda qadha puasa termasuk dosa?
Menurut banyak ulama, menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya termasuk kelalaian dan mewajibkan taubat, selain tetap harus mengganti puasanya.
11. Apakah qadha puasa bisa dilakukan di hari Senin-Kamis?
Boleh, selama niatnya adalah qadha puasa Ramadhan. Niat qadha harus didahulukan dibanding niat puasa sunnah.
12. Apa bedanya qadha, fidyah, dan kaffarah?
Qadha adalah mengganti puasa di hari lain.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin dalam kondisi tertentu.
Kaffarah adalah denda berat untuk pelanggaran khusus, seperti membatalkan puasa Ramadhan dengan hubungan suami-istri di siang hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









