Akurat

Kenapa Wanita Harus Mandi Wajib Setelah Haid dan Keramas Setelah Berhubungan? Ini Penjelasan dalam Islam

Rahman Sugidiyanto | 6 Maret 2025, 15:40 WIB
Kenapa Wanita Harus Mandi Wajib Setelah Haid dan Keramas Setelah Berhubungan? Ini Penjelasan dalam Islam

.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wanita Muslim adalah mandi wajib setelah haid dan keramas setelah berhubungan intim.

Kewajiban ini bukan hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam.

Berikut adalah penjelasan mengenai alasan di balik kewajiban tersebut serta pandangan Islam mengenainya.

Baca Juga: Niat Puasa Pengganti Puasa Ramadhan untuk Wanita yang Haid di Bulan Ramadhan Tahun Lalu

Mandi Wajib Setelah Haid

Mandi wajib setelah haid merupakan perintah yang wajib dilakukan oleh wanita Muslim agar dapat kembali melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu."

Ayat ini menegaskan bahwa wanita yang sedang haid berada dalam kondisi tidak suci dan harus melakukan mandi wajib sebelum kembali beribadah.

Baca Juga: Batas Mandi Junub Ketika Puasa: Kapan? Simak Hadis tentang Puasa Ramadhan

Tujuan Mandi Wajib Setelah Haid:

  • Penyucian dari Hadas Besar: Mandi wajib bertujuan untuk menghilangkan hadas besar akibat menstruasi sehingga seorang wanita dapat kembali menjalankan ibadah.
  • Menaati Perintah Allah: Mandi wajib adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT sebagai bagian dari aturan kebersihan dan ibadah.
  • Persiapan untuk Ibadah: Setelah mandi wajib, wanita dapat kembali melaksanakan shalat, puasa, dan membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci.

Keramas Setelah Berhubungan Intim

Selain setelah haid, mandi wajib juga diwajibkan bagi pria dan wanita setelah berhubungan suami istri.

Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila seseorang di antara kalian berjima' (berhubungan intim), maka hendaklah ia mandi."

Baca Juga: 12 Tradisi Sambut Ramadhan dari Berbagai Wilayah di Indonesia, Salah Satunya Tradisi Mandi Balimau

Tujuan Keramas Setelah Berhubungan Intim:

  • Penyucian dari Hadas Besar: Sama seperti mandi setelah haid, mandi setelah berhubungan intim diperlukan agar seseorang kembali dalam keadaan suci.
  • Menjaga Kebersihan: Selain aspek spiritual, mandi setelah berhubungan juga penting untuk menjaga kebersihan fisik dan kesehatan pribadi.
  • Menunjukkan Rasa Syukur: Mandi wajib setelah berhubungan intim merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah atas nikmat hubungan halal dalam pernikahan.

Tata Cara Mandi Wajib

Tata cara mandi wajib setelah haid dan setelah berhubungan intim memiliki langkah-langkah yang sama, yaitu:

  1. Niat: Berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
  2. Membersihkan Tubuh: Mengalirkan air ke seluruh tubuh hingga bersih.
  3. Berwudhu: Melakukan wudhu seperti saat hendak shalat.

Mengikuti tata cara ini memastikan bahwa proses penyucian diri dilakukan dengan benar sesuai tuntunan Islam.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 dan Tata Caranya Lengkap!

Mandi wajib setelah haid dan keramas setelah berhubungan intim merupakan kewajiban bagi wanita Muslim untuk menyucikan diri dari hadas besar.

Selain menjaga kebersihan fisik, mandi wajib juga merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan persiapan untuk kembali menjalankan ibadah.

Dengan memahami makna dan tujuan di balik kewajiban ini, setiap Muslimah diharapkan dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Menjaga kebersihan diri tidak hanya mendukung aspek spiritual, tetapi juga penting dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari gaya hidup Islami yang sehat dan suci.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.