Ketahui Macam-macam Tawaf Saat Haji, Apa Saja?

AKURAT.CO Ibadah haji dan umrah tidak dapat dipisahkan dari tawaf. Tawaf adalah salah satu rukun dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang wajib dilakukan.
Tawaf adalah kegiatan mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali putaran dengan berlawanan arah jarum jam.
Ahmad Kartono dalam bukunya Fikih Kontemporer Haji dan Umrah, membahas tentang tawaf dengan merujuk pada ayat Al-Qur'an dan hadis, seperti yang disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 125.
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْد
Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) 'Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.' (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'"
Sehubungan dengan itu, simak berikut beberapa macam tawaf saat haji yang telah dikutip berbagai sumber, Rabu (8/5/2024).
Macam-macam tawaf
1. Tawaf Ifadha (Tawaf Rukun)
-Tawaf Ifadha atau Tawaf Ziyarah adalah tawaf yang wajib dilakukan oleh jama'ah haji setelah melaksanakan wukuf di Arafah, melontar jumrah, dan melakukan penyembelihan.
-Tawaf Ifadha merupakan rukun haji yang jika ditinggalkan maka haji seseorang tidak sah.
-Syarat untuk melakukan Tawaf Ifadha antara lain memakai ihram, telah melaksanakan wukuf di Arafah, serta dilakukan pada waktu tertentu yaitu mulai pagi hari Idul Adha hingga matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
2. Tawaf Qudum (Tawaf Kedatangan)
-Tawaf Qudum adalah tawaf sunnah yang dilakukan oleh jama'ah haji atau umrah ketika baru tiba di Masjidil Haram.
-Tawaf Qudum dilakukan sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid (shalat sambutan masjid).
-Tawaf Qudum hukumnya sunnah bagi jama'ah haji atau umrah yang datang dari luar Makkah. Sedangkan bagi penduduk Makkah, hukumnya wajib menurut mazhab Maliki.
3. Tawaf Wada' (Tawaf Perpisahan)
-Tawaf Wada' adalah tawaf yang dilakukan oleh jama'ah haji dan umrah sebelum meninggalkan Makkah setelah selesai melaksanakan ibadah.
-Hukum melakukan Tawaf Wada' adalah wajib bagi jama'ah haji dan umrah yang berasal dari luar Makkah.
-Jama'ah haji dan umrah yang boleh meninggalkan Makkah tanpa melakukan Tawaf Wada' adalah jama'ah haid, nifas, dan faqidat at-thuhrain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








