Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, Mendagri: Saya Sudah Lapor Presiden Prabowo

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026.
"Yang jelas saya sudah laporkan (ke Prabowo)," kata Tito usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito enggan membeberkan secara rinci respons Presiden atas laporan tersebut.
Namun, ia menegaskan Prabowo secara konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah.
"Beliau sudah menyampaikan berkali-kali, jangan sampai terjadi korupsi, termasuk oleh kepala daerah. Untuk penanganan korupsi beliau selalu mendukung," ujarnya.
Pernyataan Tito disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (29/7/2026).
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK sepanjang tahun ini.
Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Komisi tersebut menyatakan akan merumuskan solusi yang lebih komprehensif untuk mencegah berulangnya kasus serupa, terutama setelah sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT KPK.
Baca Juga: Mendagri Usul Parpol Wajib Gembleng Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada untuk Cegah Korupsi
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai korupsi di daerah tidak bisa lagi ditangani dengan langkah-langkah parsial.
Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," kata Khozin di sela kegiatan reses di Jember, Rabu (29/7/2026).
Khozin mengungkapkan, terdapat tiga pola utama korupsi kepala daerah yang kerap muncul, yakni praktik jual beli jabatan, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan.
"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus mengambil tindakan konkret agar kasus serupa tidak terus menjerat kepala daerah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










