Toko Disegel, 400 Bal Bawang Putih Disita, Pelaku UMKM Bali Mengadu ke Komisi III DPR

AKURAT.CO Upaya pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali mencari perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI belum membuahkan hasil.
Enam hari setelah surat pengaduan dilayangkan, kuasa hukum mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut dari komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara yang berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan tempat usaha kliennya.
"Hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun respons dari Komisi III DPR RI," kata Nugraha, Selasa (10/6/2026).
Ia menunjukkan surat pengaduan yang telah dikirimkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI beserta tanda terima resmi dari DPR.
Kasus tersebut bermula dari penyegelan tempat usaha CV Berkah Bawang Bali oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali pada April 2026.
Dalam proses itu, sekitar 400 bal bawang putih milik perusahaan turut disita.
Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung berbulan-bulan telah melumpuhkan aktivitas usaha kliennya.
Baca Juga: Trump Murka! AS Lancarkan Operasi Militer Usai Iran Tembak Helikopter Apache
Operasional perdagangan terhenti, pelanggan beralih ke pedagang lain, dan para pekerja kehilangan mata pencaharian.
"Para pekerja tidak bisa bekerja sampai sekarang. Pembeli juga sudah berpindah ke tempat lain karena toko terlalu lama tutup," ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan kondisi barang sitaan yang berpotensi rusak karena bawang putih merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas.
"Sebagian bawang yang tersimpan di toko maupun kendaraan kemungkinan sudah membusuk. Padahal secara prosedur hukum, barang yang mudah rusak seharusnya dapat dilelang melalui mekanisme pengadilan dan hasilnya disita. Sampai sekarang itu belum dilakukan," katanya.
Selain menunggu respons Komisi III DPR, tim kuasa hukum menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Rencananya minggu depan," ujar Nugraha terkait jadwal pengajuan praperadilan.
Sebelumnya, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya izin sita dari pengadilan yang tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana, serta tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan.
"Tiga hal itu cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedural," kata Nugraha.
Baca Juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kokoh, Jauh dari Krisis
Pihaknya juga menyoroti tidak diperhitungkannya dokumen KT-9 yang disebut sebagai bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia.
"Kami menilai tindakan yang dilakukan oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali mengandung cacat prosedur," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









