DPRD Ingin 15 Regulasi Daerah Khusus Jakarta Selesai Tepat Waktu

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (5/5/2026).
Pertemuan itu membahas percepatan penyusunan peraturan daerah (perda) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, pertemuan fokus membahas kesiapan naskah akademis untuk 15 regulasi kewenangan khusus setelah Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Ia menekankan ketepatan menjadi poin penting karena penyusunannya hanya memiliki waktu dua tahun sejak diundangkan.
"Kami ingin memastikan mekanisme penyusunan Perda DKJ berjalan tepat," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik
Jajaran Bapemperda DPRD Jakarta dipimpin langsung Abdul Aziz dengan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Jhony Simanjuntak, serta anggota Bapemperda antara lain Ismail, Yusuf, Farah Savira, Francine Widjojo, dan Muhammad Subki.
Kedatangan mereka diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda.
Dalam kesempatan tersebut, Imelda mengapresiasi komunikasi intensif Bapemperda DPRD Jakarta dalam mendorong percepatan regulasi daerah.
Ia memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan perda kewenangan khusus yang diusulkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. Menurutnya, dari total 20 rancangan perda yang diusulkan, empat di antaranya telah melalui proses teknis.
"Regulasi mencakup sektor pajak dan retribusi daerah, sistem kesehatan serta administrasi kependudukan. Kami berharap DKI menjadi role model pembentukan perda berkualitas," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap
Menurut Imelda, kualitas regulasi tidak hanya diukur dari jumlah tetapi juga substansi yang dihasilkan.
"Apa yang diinisiasi DKI sering dicontoh daerah lain," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







