Pajak Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Berlaku, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi untuk Daerah

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kontribusi terhadap pendapatan daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, masih menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Karena motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penghapusan pajak kendaraan berpotensi mengganggu kemampuan fiskal daerah.
Terlebih jika dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka pembangunan di Jawa Barat dapat terhambat.
Ia menilai, keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada stabilitas penerimaan pajak.
Oleh karena itu, mempertahankan pajak kendaraan listrik dinilai sebagai langkah realistis di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat.
Baca Juga: Staf PBNU Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat, seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur jalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat terus menghadirkan kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya melalui penyederhanaan persyaratan administrasi, di mana wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









