Pramono Teken Perda SJUT, Penataan Kabel Semrawut di Jakarta Dimulai Bertahap

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan penataan kabel di Jakarta mulai dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi ditandatangani.
Dia menjelaskan, perda ini menjadi dasar hukum untuk merapikan kabel-kabel udara yang selama ini semrawut dengan memindahkannya ke bawah tanah.
"Perdanya sudah saya tandatangani. Sekarang kita mulai fokus memasukkan kabel ke dalam," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: 7.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Didorong Ubah Sistem Pengelolaan
Meski demikian, proses penataan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya akan melaksanakan pekerjaan itu secara bertahap, mengingat kompleksitas jaringan utilitas di lapangan.
Menurut dia, penataan kabel membutuhkan waktu dan perencanaan matang agar tidak mengganggu layanan publik maupun aktivitas masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang memulai pembenahan kabel-kebel udara yang semrawut di ruas jalan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut pekerjaan akan dikebut setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi ditandatangani.
"Jakarta akan mulai melakukan pembenahan kabel-kebel yang ada. Karena SJUT Perda-nya sudah kami tandatangani dan segera ditindaklanjuti," kata Pramono, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Sarana Jaya Kembangkan Hunian Berkelanjutan Warna Fine Living di Selatan Jakarta
Dalam Perda tersebut total terdapat 41 Pasal yang dibahas dan disepakati. Perda baru ini diharapkan menjadi pendorong agar jaringan utilitas berupa kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan lainnya dapat ditata lebih rapi dan terintegrasi.
Pemprov bersama DPRD Jakarta telah menyepakati tiga konsep utama terkait penataan jaringan utilitas di Jakarta. Pertama, yakni konsep ideal seluruh jaringan utilitas terintegrasi dalam satu sarana bersama yang direncanakan sepanjang 41 kilometer.
Konsep kedua adalah konsep kompromi, yakni memanfaatkan mainhole untuk menata berbagai jaringan utilitas di titik-titik tertentu. Terakhir, konsep ketiga yakni penggunaan tiang bersama yang diterapkan khusus di permukiman padat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








