Akurat

Cara Memilih Ketua RT, RW, dan Kepala Desa di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terbaru

Idham Nur Indrajaya | 11 Februari 2026, 16:14 WIB
 
AKURAT.CO Di setiap lingkungan tempat kita tinggal, ada struktur kepengurusan yang mengatur kehidupan sehari-hari—mulai dari urusan administrasi, keamanan, hingga kegiatan sosial. Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa menjadi figur penting yang menjembatani warga dengan pemerintah daerah.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses pemilihan mereka? Siapa yang berhak memilih? Apakah caranya sama di semua wilayah?

Artikel ini membahas secara menyeluruh cara memilih Ketua RT, RW, dan Kepala Desa di Indonesia, mulai dari dasar hukum, tahapan pemilihan, hingga praktik yang umum diterapkan di berbagai daerah.


Struktur Pemerintahan di Tingkat Paling Bawah

Sebelum masuk ke teknis pemilihan, penting memahami posisi ketiga unsur ini.

RT dan RW: Lembaga Kemasyarakatan

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang hidup di tingkat permukiman. Mereka bukan ASN, melainkan perwakilan warga yang membantu kelurahan atau desa dalam pelayanan publik, pendataan penduduk, serta menjaga kerukunan sosial.

RT berada di level paling kecil—biasanya mencakup beberapa puluh kepala keluarga—sedangkan RW membawahi beberapa RT.

Kepala Desa: Pimpinan Pemerintahan Desa

Berbeda dengan RT dan RW, Kepala Desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh warga. Jabatan ini memiliki kewenangan administratif dan pembangunan yang lebih luas serta diatur oleh undang-undang nasional.


Dasar Hukum Pemilihan RT, RW, dan Kepala Desa

Pemilihan di tingkat lokal tidak dilakukan tanpa aturan. Beberapa payung hukum yang menjadi rujukan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pemerintahan desa serta pemilihan kepala desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang memberi landasan bagi RT/RW.

  • Peraturan daerah, peraturan wali kota/bupati, serta peraturan desa atau kelurahan yang mengatur teknis pemilihan di masing-masing wilayah.

Karena itulah, detail mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW bisa berbeda antar kota atau kabupaten.


Cara Memilih Ketua RT: Dari Musyawarah hingga Voting Langsung

Di banyak daerah, pemilihan Ketua RT dilakukan secara demokratis oleh warga setempat, baik melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara langsung.

Tahapan Umum Pemilihan Ketua RT

Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Pembentukan panitia pemilihan oleh desa/kelurahan atau hasil kesepakatan warga.

  2. Pendaftaran calon, biasanya warga yang berdomisili di wilayah RT dan memenuhi syarat tertentu—misalnya usia minimal, sehat jasmani dan rohani, serta pendidikan tertentu (di sejumlah wilayah minimal SMA/sederajat).

  3. Penyaringan awal, bisa melalui angket atau penjaringan bakal calon untuk menyisakan beberapa nama terbaik.

  4. Pemilihan tahap akhir, dilakukan secara langsung oleh warga atau kepala keluarga.

  5. Penetapan dan pengesahan, dilakukan oleh lurah atau kepala desa.

Di beberapa kota, hak pilih diberikan dengan prinsip satu kepala keluarga satu suara. Partisipasi warga pun kerap ditargetkan tinggi—misalnya minimal 75 persen pemilih hadir agar hasil dianggap sah.

Praktik di Lapangan

Di wilayah perkotaan seperti Makassar, pemilihan Ketua RT sering digelar menyerupai pemilu mini: ada TPS, daftar pemilih, surat suara, hingga panitia khusus. Calon tetap berhak dipilih meski tidak hadir di lokasi, selama namanya tercantum resmi.


Cara Memilih Ketua RW: Biasanya Lewat Perwakilan RT

Pemilihan Ketua RW mengikuti prinsip serupa, tetapi dengan cakupan wilayah lebih besar karena RW membawahi beberapa RT.

Mekanisme yang Umum Digunakan

Di banyak daerah:

  • Calon Ketua RW berasal dari warga di wilayah RW yang memenuhi syarat.

  • Pemilihnya bukan seluruh warga, melainkan para Ketua RT di bawah RW tersebut—satu Ketua RT mewakili satu suara.

  • Proses pemungutan suara dan penghitungan dilakukan oleh panitia sesuai aturan setempat.

  • Jika belum ada calon yang memenuhi syarat, kelurahan atau desa dapat menunjuk pejabat sementara sampai pemilihan berikutnya.

Namun, beberapa daerah memilih model berbeda, misalnya melibatkan langsung warga dalam TPS. Semua kembali pada peraturan lokal.


Cara Memilih Kepala Desa: Diatur Undang-Undang dan Dilaksanakan Serentak

Berbeda dengan RT dan RW, pemilihan Kepala Desa memiliki dasar hukum nasional yang lebih kuat.

Prinsip Pemilihan

Undang-Undang Desa menetapkan bahwa pemilihan Kepala Desa harus berlangsung secara:

langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta biasanya digelar serentak dalam satu kabupaten atau kota.

Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Berdasarkan praktik umum dan kajian akademik, termasuk yang dikutip dari jurnal Abdul Muis (2006), tahapan pemilihan meliputi:

  • Pendaftaran pemilih dan penjaringan bakal calon oleh panitia yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

  • Verifikasi administrasi calon, termasuk syarat usia, domisili, serta status hukum.

  • Penetapan daftar pemilih dan daftar calon tetap.

  • Kampanye terbatas untuk memperkenalkan visi dan program.

  • Hari pemungutan suara di TPS desa.

  • Penghitungan suara serta penyusunan berita acara hasil pemilihan.

  • Pelaporan ke bupati atau wali kota melalui camat untuk penerbitan keputusan pengangkatan dan pelantikan resmi.

Panitia juga bertugas menyiapkan anggaran, logistik surat suara, hingga memastikan proses berlangsung aman dan tertib.


Perbedaan Utama Pemilihan RT, RW, dan Kepala Desa

Secara ringkas, ketiganya memiliki karakteristik berbeda:

  • Dasar hukum: RT/RW diatur lewat Permendagri dan aturan daerah, sedangkan Kepala Desa lewat Undang-Undang.

  • Pemilih: Ketua RT dipilih warga atau kepala keluarga, Ketua RW biasanya oleh Ketua RT, sementara Kepala Desa dipilih seluruh warga desa yang memenuhi syarat.

  • Pengesahan: RT/RW disahkan lurah atau kepala desa, sedangkan Kepala Desa ditetapkan melalui keputusan bupati atau wali kota.

  • Skala pemilihan: Pemilihan Kepala Desa jauh lebih formal dan menyerupai pemilu lokal.


Demokrasi Akar Rumput di Lingkungan Warga

Pemilihan Ketua RT dan RW sering disebut sebagai latihan demokrasi paling dekat dengan masyarakat. Dari sinilah warga belajar berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, dan menentukan pemimpin lingkungan secara langsung.

Meski begitu, variasi aturan antar daerah tetap menjadi ciri khas. Ada yang sangat formal, ada pula yang masih mengandalkan musyawarah mufakat sesuai kearifan lokal.


Penutup: Gunakan Hak Pilih, Awasi Prosesnya

Memahami cara memilih Ketua RT, RW, dan Kepala Desa membantu warga lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Semakin tinggi partisipasi, semakin kuat pula demokrasi di tingkat paling dasar.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan isu pemerintahan desa dan kebijakan publik lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: PSI Jakarta Blusukan Cari Kader Terbaik hingga Tingkat RW

Baca Juga: Anggota DPRD Jakarta Dorong Kepala Desa Kelola Bantuan Rumah Korban Banjir dan Longsor di Aceh

FAQ

1. Bagaimana cara memilih Ketua RT di Indonesia?

Ketua RT biasanya dipilih oleh warga di wilayah RT tersebut melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung. Di beberapa daerah, sistemnya menggunakan prinsip satu kepala keluarga satu suara, lengkap dengan panitia pemilihan, daftar pemilih, dan surat suara.


2. Apakah aturan pemilihan Ketua RT sama di semua daerah?

Tidak. Tata cara pemilihan Ketua RT diatur oleh peraturan desa, kelurahan, atau pemerintah daerah setempat. Karena itu, detail seperti syarat calon, jumlah tahap pemilihan, hingga metode voting bisa berbeda antar wilayah.


3. Siapa yang berhak memilih Ketua RT?

Umumnya yang memiliki hak pilih adalah kepala keluarga yang berdomisili di wilayah RT tersebut. Namun, aturan ini bisa menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.


4. Bagaimana cara memilih Ketua RW?

Ketua RW biasanya dipilih oleh para Ketua RT yang berada di wilayah RW tersebut, dengan prinsip satu Ketua RT satu suara. Meski begitu, di beberapa daerah pemilihan Ketua RW bisa melibatkan langsung warga jika aturan lokal menghendaki.


5. Apakah warga biasa bisa mencalonkan diri sebagai Ketua RW?

Bisa, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah atau peraturan desa/kelurahan, seperti domisili, usia minimal, integritas, serta syarat administratif lainnya.


6. Bagaimana proses pemilihan Kepala Desa?

Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara langsung oleh warga desa yang memenuhi syarat, mengikuti prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prosesnya mencakup pendaftaran calon, verifikasi, kampanye, pemungutan suara, penghitungan hasil, hingga pelantikan oleh bupati atau wali kota.


7. Siapa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa?

Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia ini bertugas mengatur pendaftaran pemilih, seleksi calon, logistik pemungutan suara, hingga pelaporan hasil ke pemerintah daerah.


8. Apa dasar hukum pemilihan Kepala Desa di Indonesia?

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.


9. Apa perbedaan utama pemilihan RT, RW, dan Kepala Desa?

Perbedaannya terletak pada dasar hukum, pemilih, skala pemilihan, serta pihak yang mengesahkan hasilnya. RT dan RW diatur oleh aturan daerah, sementara Kepala Desa diatur oleh undang-undang nasional dan dipilih langsung oleh seluruh warga desa yang memenuhi syarat.


10. Mengapa pemilihan RT dan RW penting bagi warga?

Karena RT dan RW menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Proses pemilihan ini juga menjadi sarana praktik demokrasi langsung di tingkat paling dasar.


11. Apakah jumlah pemilih minimal diperlukan agar pemilihan RT sah?

Di beberapa daerah, ada ketentuan jumlah partisipasi minimal—misalnya 75 persen dari jumlah warga—agar hasil pemilihan dianggap sah. Namun, aturan ini kembali pada kebijakan pemerintah daerah setempat.


12. Apakah pemilihan RT, RW, dan Kepala Desa selalu dilakukan secara serentak?

Tidak selalu. Pemilihan RT dan RW mengikuti masa jabatan yang diatur peraturan daerah, sedangkan pemilihan Kepala Desa sering dilaksanakan serentak di tingkat kabupaten atau kota sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.