Pajak Kendaraan Jateng 2026 Melonjak, Ternyata Ini Alasannya!

AKURAT.CO Baru-baru ini, keluhan terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ramai diperbincangkan di media sosial usai mengejutkan banyak pemilik kendaraan dengan lonjakan tagihan yang signifikan.
Kenaikan ini ternyata disebabkan oleh penerapan skema baru bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan infrastruktur lokal.
Meskipun nominal pajak meningkat, perubahan regulasi ini bertujuan agar dana pajak dapat langsung dialokasikan untuk perbaikan fasilitas publik di kabupaten/kota.
Kebijakan Baru: Opsen PKB dan Dampaknya
Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah pada tahun 2026 dipicu oleh penerapan skema baru bernama Opsen PKB. Kebijakan Opsen PKB ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelumnya, mekanisme bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah dilakukan secara tidak langsung, namun kini dana Opsen ini langsung diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota saat pembayaran pajak di Samsat.
Opsen PKB adalah tambahan pungutan pajak yang besarannya dihitung berdasarkan persentase dari pokok PKB.
Ini berarti pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi, tetapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. Tarif Opsen PKB sendiri ditetapkan sebesar 66 persen dari total pokok PKB yang dibayarkan.
Secara total, beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penerapan opsen ini berkisar di angka 16 persen.
Sebagai contoh, seorang pemilik motor matic tahun 2014 di tahun 2026 harus membayar Rp 209.500, meningkat dari Rp 180.000 pada tahun 2025.
Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp 130 ribu menjadi Rp 170 ribu, bahkan pemilik mobil merasakan dampak yang lebih berat dengan pajak yang melompat dari Rp 3 juta hingga menyentuh angka Rp 6 juta.
Rincian Tarif Pajak Progresif Terbaru
Selain faktor Opsen, kenaikan pajak juga sangat dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (NIK dan alamat yang sama).
Berdasarkan Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2023, berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan pribadi:
Kepemilikan Pertama: 1,05 persen dari nilai jual kendaraan. Total tarif efektif yang harus dibayar masyarakat adalah sekitar 1,74%, setelah ditambah Opsen sebesar 66%.
Kepemilikan Kedua: 1,40 persen.
Kepemilikan Ketiga: 1,75 persen.
Kepemilikan Keempat: 2,10 persen.
Kepemilikan Kelima & Seterusnya: 2,45 persen.
Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas adalah tarif dasar provinsi, dan total pembayaran akan lebih tinggi setelah diakumulasikan dengan Opsen kabupaten/kota dan biaya SWDKLLJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







