Akurat

Pajak Kendaraan Jateng 2026 Melonjak, Ternyata Ini Alasannya!

Titania Isnaenin | 12 Februari 2026, 21:27 WIB
Pajak Kendaraan Jateng 2026 Melonjak, Ternyata Ini Alasannya!

AKURAT.CO Baru-baru ini, keluhan terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ramai diperbincangkan di media sosial usai mengejutkan banyak pemilik kendaraan dengan lonjakan tagihan yang signifikan. ​

Kenaikan ini ternyata disebabkan oleh penerapan skema baru bernama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan infrastruktur lokal. ​

Meskipun nominal pajak meningkat, perubahan regulasi ini bertujuan agar dana pajak dapat langsung dialokasikan untuk perbaikan fasilitas publik di kabupaten/kota.

Kebijakan Baru: Opsen PKB dan Dampaknya

​​Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah pada tahun 2026 dipicu oleh penerapan skema baru bernama Opsen PKB​. ​Kebijakan Opsen PKB ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

​Sebelumnya, mekanisme bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah dilakukan secara tidak langsung, namun kini dana Opsen ini langsung diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota saat pembayaran pajak di Samsat.

​Opsen PKB adalah tambahan pungutan pajak yang besarannya dihitung berdasarkan persentase dari pokok PKB. ​

Ini berarti pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi, tetapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. ​Tarif Opsen PKB sendiri ditetapkan sebesar 66 persen dari total pokok PKB yang dibayarkan.

​Secara total, beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penerapan opsen ini berkisar di angka 16 persen.

​Sebagai contoh, seorang pemilik motor matic tahun 2014 di tahun 2026 harus membayar Rp 209.500, meningkat dari Rp 180.000 pada tahun 2025. ​

Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp 130 ribu menjadi Rp 170 ribu, bahkan pemilik mobil merasakan dampak yang lebih berat dengan pajak yang melompat dari Rp 3 juta hingga menyentuh angka Rp 6 juta.

Rincian Tarif Pajak Progresif Terbaru

​Selain faktor Opsen, kenaikan pajak juga sangat dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (NIK dan alamat yang sama).

Berdasarkan Perda Provinsi Jateng No. ​12 Tahun 2023, berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan pribadi:

Kepemilikan Pertama: ​1,05 persen dari nilai jual kendaraan. ​Total tarif efektif yang harus dibayar masyarakat adalah sekitar 1,74%, setelah ditambah Opsen sebesar 66%.

Kepemilikan Kedua: ​1,40 persen.

Kepemilikan Ketiga: ​1,75 persen.

Kepemilikan Keempat: ​2,10 persen.

Kepemilikan Kelima & Seterusnya: ​2,45 persen.

​Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas adalah tarif dasar provinsi, dan total pembayaran akan lebih tinggi setelah diakumulasikan dengan Opsen kabupaten/kota dan biaya SWDKLLJ.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.