Akurat

Peratin: Dugaan Monopoli Bisnis Menara di Badung Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Herry Supriyatna | 14 Februari 2026, 15:07 WIB
Peratin: Dugaan Monopoli Bisnis Menara di Badung Berpotensi Masuk Ranah Pidana

AKURAT.CO Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menilai, dugaan monopoli bisnis menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Kamilov mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu dalam kerja sama bisnis telekomunikasi berdurasi 20 tahun tersebut.

“Jika melihat konstruksinya, ada potensi pidana. Aparat penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan Tinggi setempat bisa menelusuri apakah ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana tertentu dalam kebijakan kerja sama tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini melibatkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Pemerintah Kabupaten Badung. Berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007, perusahaan tersebut memperoleh hak mengoperasikan menara telekomunikasi selama 20 tahun.

Belakangan, perusahaan mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Badung senilai Rp3,3 triliun atas dugaan wanprestasi, dengan alasan pemerintah daerah membiarkan pelaku industri lain mengoperasikan menara telekomunikasi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Komdigi Pantau Proses Hukum Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung

Perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah melalui tahapan mediasi yang belum mencapai kesepakatan.

Kamilov menilai proses hukum yang berjalan dapat membuka fakta-fakta baru terkait kerja sama tersebut.

“Kalau perkara ini dibuka secara menyeluruh di pengadilan, publik akan mengetahui bagaimana konstruksi kerja sama itu dan siapa saja pihak yang terlibat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, perlu ada sanksi tegas.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar tidak muncul preseden yang berpotensi menghambat iklim usaha di sektor telekomunikasi.

Sementara itu, sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk juga dalam pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemkomdigi sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut, meski belum tercapai titik temu.

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, M. Hilman Fikrianto, menyatakan pihaknya masih mencermati perkembangan perkara karena telah memasuki proses hukum.

“Kami masih mengamati perkembangannya karena sudah masuk ranah hukum. Kami juga mengimbau agar tidak ada tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Soroti Jaksa yang Tetap Lanjutkan Perkara Diduga Kedaluwarsa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.