Akurat

Komdigi Pantau Proses Hukum Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 13 Februari 2026, 23:29 WIB
Komdigi Pantau Proses Hukum Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantau proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Badung yang ditandatangani pada Mei 2007.

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, M. Hilman Fikrianto, mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan dan berharap tercipta persaingan usaha yang sehat dalam bisnis penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.

“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau pemerintah daerah agar tidak mengambil tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Hilman menjelaskan, Kemkomdigi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berupaya menengahi sengketa tersebut. Gugatan perdata yang diajukan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung disebut bernilai Rp3,3 triliun.

“Kami juga sempat diundang Kemendagri untuk menengahi masalah ini. Kami menanyakan kebijakan apa yang diambil serta latar belakang kebijakan tersebut oleh Kabupaten Badung,” jelasnya.

Perkara dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu mencuat setelah Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Badung.

Perusahaan mengklaim memiliki hak pembangunan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berdurasi 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing, menilai pentingnya persaingan usaha yang sehat demi pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Siloam Hospitals dan Roche Indonesia Jalin Kemitraan Strategis, Tingkatkan Standar Perawatan Kanker Payudara

Menurutnya, keterbukaan investasi telekomunikasi di Badung akan mendukung pembangunan sektor pariwisata di Bali.

“Harapan kami kerja sama itu bisa berakhir supaya secara bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Badung. Karena Badung ini etalase nasional untuk pariwisata. Objek-objek wisata ternama di Bali ada di sana,” ujarnya.

Tagor menambahkan, pembangunan industri telekomunikasi yang kompetitif sangat menunjang aktivitas wisata.

Ia mengingatkan, jika terdapat keistimewaan terhadap satu entitas usaha, hal itu berpotensi menghambat investasi dan menjadi preseden bagi daerah lain.

“Kalau ini masih berlangsung, bisa saja diikuti kabupaten atau kota lain. Itu yang kami khawatirkan. Pemerintah daerah memang punya kewenangan, tetapi akses investasi seharusnya dibuka, tidak dibatasi pada satu perusahaan saja,” pungkasnya.

Kemkomdigi pun menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, sembari menunggu putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi dan pengembangan ekosistem digital yang sehat di daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.