Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Stabil Usai Kepala Daerahnya Dicokok KPK

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan kepala daerah di kedua wilayah tersebut sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan berhalangan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, KPK: yang Kecil Saja Dipungut, Apalagi yang Besar
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang wali kota.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap Kabupaten Pati.
Kemendagri mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah yang meminta Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan wewenang bupati menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo oleh KPK.
Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









