Penanganan Sampah Jakarta Harus Mencakup Sumber dan Solusi Jangka Panjang

AKURAT.CO Rencana Pembentukan panitia khusus (Pansus) pengelolaan sampah oleh Komisi D DPRD Jakarta harus bisa menjawab akar permasalahan. Apalagi, infrastruktur yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terbilang mumpuni dan siap bersaing dengan kota maju.
"Kalau Jakarta dibandingkan dengan kota-kota tetangganya, sebetulnya kondisinya lebih baik. Artinya, Jakarta sudah punya TPA Bantar Gebang yang sudah lama beroperasi," kata Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Yayat, persoalan persampahan di Jakarta harus dilihat pada dua aspek penting. Pertama, apakah pengelolaan sampah tidak maksimal atau ada persoalan pada tempat pembuang akhir (TPA).
Baca Juga: Fraksi Glokar DPRD Jakarta Usul Bentuk Pansus untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah
"Kalau mau dibuat Pansus, sebetulnya yang perlu ditanyakan itu tadi. Karena pada akhirnya, persoalan utama sampah pasti bermuara di TPA," ujarnya.
Dia mengatakan, selama sumber sampah tidak pernah berhenti dan TPA punya keterbatasan, maka masalah akan terus ada. Oleh karena itu, yang harus dikendalikan adalah sumber sampahnya.
Baca Juga: TPST Bantar Gebang Sudah Penuh, Pemprov Jakarta Tidak Bisa Lagi Andalkan Strategi Tambal Sulam
"Yang selalu luput dari pengelolaan sampah selama ini tidak pernah benar-benar kita kendalikan yaitu di warga atau masyarakat," jelasnya.
Selain itu, dia juga mendorong Pemprov maupun DPRD Jakarta untuk mencari solusi jangka panjang yang efisien dan menguntungkan. Salah satunya, dengan segera membangun pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
"Seharusnya Komisi D atau Pemprov segera berkomunikasi dengan Danantara. Nah sekarang, bagaimana membangun skema bisnis yang jelas? Supaya Pansus ini diarahkan untuk mencari solusi, bukan sekadar mencari masalah. Kita tentu berharap ada solusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









