Kasus Mahasiswa Unima Tewas, DPR Soroti Darurat Pelecehan Seksual di Kampus

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menilai meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima), yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen, mencerminkan lemahnya sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi.
Peristiwa ini dinilai harus menjadi titik tolak perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan dan pendampingan bagi korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Dugaan pelecehan seksual oleh dosen tidak boleh dianggap sepele. Ini merupakan fenomena gunung es yang harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Habib meminta pihak kampus bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus tersebut serta memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi.
Ia menyoroti masih banyaknya korban pelecehan seksual di lingkungan kampus yang merasa tidak aman untuk melapor.
Menurutnya, minimnya sistem perlindungan dan pendampingan—terutama pendampingan mental dan psikologis—membuat korban kerap memilih diam dan menanggung trauma sendiri.
Kondisi ini berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan mental korban.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, WhatsApp Hadirkan Stiker dan Efek Video Call Spesial
“Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut mengungkapkan kasus yang dialaminya,” ujarnya.
Habib menegaskan, maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan.
Karena itu, ia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik.
“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Legislator PKB asal Jawa Barat itu juga meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja secara efektif dengan dukungan seluruh unsur kampus.
Upaya pencegahan, lanjutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, serta penanganan kasus yang profesional dan berpihak pada korban.
“Tidak boleh ada pembiaran. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado meninggal dunia akibat bunuh diri yang diduga berkaitan dengan kasus pelecehan seksual oleh seorang dosen.
Dosen berinisial DM telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan atas tindakan yang dialaminya.
Keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: Pasokan Air Bersih Warga Aceh Tamiang Mulai Normal, Menteri PU Jamin Kualitas Sesuai Standar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










