Rano Karno Nilai Pengibaran Bendera Putih di Aceh sebagai Simbol Permintaan Bantuan

AKURAT.CO Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai, aksi pengibaran bendera putih oleh warga di sejumlah wilayah Aceh merupakan simbol permintaan bantuan, bukan bentuk sindiran atau pesan politis kepada pemerintah.
Menurut Rano, pengibaran bendera putih memiliki berbagai makna, salah satunya mencerminkan keterbatasan kemampuan daerah dalam menangani dampak bencana yang terjadi secara beruntun.
Ia menyebutkan, sejumlah kepala daerah di Aceh telah menyampaikan kondisi tersebut secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Mungkin memang ada beberapa pimpinan daerah, bupati dan wali kota di Aceh, yang sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Harus kita akui, APBD wilayah masing-masing memang memiliki keterbatasan,” ujar Rano saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Rano menegaskan, simbol bendera putih tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri, melainkan sinyal kuat bahwa daerah membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.
Ia juga memastikan tidak melihat adanya niat menyindir pemerintah dalam aksi tersebut.
“Menyerah itu karena memerlukan bantuan. Itu simbolis sebenarnya. Saya yakin tidak ada niat untuk menyindir,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Rano mengungkapkan kondisi di lapangan masih cukup berat, terutama akibat banyaknya akses jalan yang terputus.
Ia mengaku terus menerima laporan langsung dari tim Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP yang telah berada di lokasi terdampak.
“Kami mendapat laporan banyak jalan terputus. Kebutuhan pokok masyarakat juga masih kurang,” katanya.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan disesuaikan dengan kondisi di wilayah terdampak. Jika kebutuhan masih dapat dipenuhi di daerah setempat, bantuan disalurkan dalam bentuk dana.
Namun, apabila barang tidak tersedia, bantuan logistik akan dikirim dari Jakarta.
“Kalau masih bisa dibeli di sana, kita kirim dana. Tetapi kalau memang tidak ada, kita siapkan dan kirim dari sini. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana proses pengirimannya,” pungkas Rano.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










