DPR Dukung Penuh Langkah Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan

AKURAT.CO Komisi II DPR memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah diketahui bepergian umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menilai tindakan Mirwan MS sebagai bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi situasi darurat.
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyat terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, langkah Presiden memerintahkan Mendagri memberhentikan Mirwan MS sudah tepat serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memiliki dasar hukum kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” tegasnya.
Indrajaya merinci bahwa langkah tersebut memiliki landasan hukum kuat, antara lain:
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Atalanta ke Posisi 3 setelah Kalahkan Chelsea, Liverpool Tundukkan Inter
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan UU No. 9/2015), khususnya Pasal 78–79 mengenai pemberhentian kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan tugas dengan baik.
-
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 3, yang mewajibkan pemerintah daerah bertindak cepat dan memprioritaskan keselamatan warga saat bencana.
-
PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang menegaskan tanggung jawab kepala daerah memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
“Maka seorang bupati yang meninggalkan daerah saat bencana, tanpa alasan mendesak yang dapat dibenarkan, dapat dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah serta melanggar etika jabatan,” ujar Indrajaya.
Legislator asal Papua Selatan itu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah.
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Tindakan tegas ini harus menjadi preseden agar tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberhentikan sementara Mirwan MS selama tiga bulan setelah diketahui pergi umrah tanpa izin, sementara Aceh Selatan dilanda banjir bandang.
Mirwan juga belum mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri karena sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Nanti yang bersangkutan selama tiga bulan akan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang. Kita bina kembali agar ia memahami tugas dan tanggung jawabnya,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Apa Itu Bibit Siklon Tropis 91S? Ini Penjelasan BMKG dan Dampaknya bagi Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










