Akurat

Pemprov Jakarta Perketat Verifikasi Usia dan Filter Konten Berbahaya di Youtube hingga TikTok

Siti Nur Azzura | 24 November 2025, 22:54 WIB
Pemprov Jakarta Perketat Verifikasi Usia dan Filter Konten Berbahaya di Youtube hingga TikTok

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama untuk menyiapkan sistem verifikasi usia dan filter konten berbahaya, yang akan diterapkan langsung pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.

Langkah ini diambil untuk menahan paparan konten kekerasan, radikalisme, hingga hoaks yang makin mudah diakses anak-anak. Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kerja sama ini akan memperkuat perlindungan digital bagi pelajar.

"Rencana ke depan kerja sama dengan Kominfo (sekarang Komdigi) untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya (kekerasan, radikalisme, hoaks) pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: TikTok LIVE dan ASEAN Foundation Dorong Kreator Muda Hadirkan Dampak Sosial Lewat Konten

Program tersebut akan mulai diluncurkan bertahap pada Januari 2026. Uji coba pertama dilakukan di sejumlah wilayah prioritas, salah satunya Jakarta Utara sebagai wilayah yang selama ini disebut memiliki tingkat paparan konten berisiko lebih tinggi.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bahkan telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan  KPAI, serta lembaga lain untuk memetakan risiko digital yang mengintai pelajar. Dari pengalaman selama ini, banyak kasus perilaku agresif maupun informasi sesat yang berawal dari konsumsi konten yang tak terkontrol.

"Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Proses ini sudah memasuki tahap akhir," jelasnya.

Inisiatif ini juga mendapat lampu hijau dari Komisi E DPRD Jakarta. Menurutnya, Komisi E mendorong agar kebijakan tersebut segera diterbitkan agar kesehatan mental dan keamanan digital anak-anak sekolah dapat terlindungi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.