Pasar Pramuka Direvitalisasi, Perumda Pasar Jaya Beri Keringanan Sewa untuk Pedagang

AKURAT.CO Perumda Pasar Jaya akan merevitalisasi Pasar Pramuka, sebagai langkah pembenahan pasar tradisional menuju pengelolaan modern. Selain itu, Perumda Pasar Jaya memastikan pedagang mendapat keringanan sewa.
Pembenahan itu tidak hanya menyoal infrastruktur, tetapi juga penertiban tata kelola yang sejak lama menjadi pekerjaan rumah. Termasuk soal perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (HPTU) yang telah berakhir pada Mei 2024.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, menyebut para pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan tarif perpanjangan, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Baca Juga: Adopsi QRIS Bikin RI Jadi Pasar Terbesar Pembayaran Digital di ASEAN
"Perumda Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari fraksi-fraksi DPRD DKI, Komisi B, Kemenko Polhukam, hingga Ombudsman RI," kata Irfan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, arah kebijakan terkait Pasar Pramuka kembali diserahkan kepada Pasar Jaya seusai pertemuan dengan Gubernur Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, dengan catatan seluruh keputusan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari asas transparansi, Pasar Jaya telah menggelar ruang diskusi bersama pedagang pada 14 Oktober 2025, serta mengirimkan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai harga final perpanjangan hak pemakaian.
"Penyesuaian harga perpanjangan dan hak pemakaian tempat usaha dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi," jelasnya.
Baca Juga: Adira Ambil Alih Portofolio Arthaasia Finance: Segmen Pasar Meluas, Permudah Pembayaran Angsuran
Penetapan tarif tersebut, mengacu pada hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta rekomendasi Ombudsman RI. Bahkan, Pasar Jaya menetapkan harga final di bawah nilai yang direkomendasikan KJPP sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang.
"Kami memberikan keringanan agar pedagang tetap dapat beroperasi dengan biaya yang terjangkau," tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Pasar Jaya juga membuka berbagai skema kemudahan pembayaran. Mulai dari diskon hingga fasilitas cicilan jangka panjang, untuk meringankan beban pedagang dalam pemakaian tempat usaha selama 20 tahun ke depan.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami pada asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang," kata Irfan.
Meski begitu, dia menegaskan revitalisasi Pasar Pramuka bukan semata proyek fisik. Pasar Jaya berusaha mencari titik temu agar peningkatan fasilitas juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi pedagang.
"Revitalisasi ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman, serta menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai kerakyatan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








