Dugaan Keterlibatan Asing Disorot, DPR Minta Kasus 13 Korporasi Karhutla Dibongkar

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat 13 korporasi sebagai tersangka.
Ia meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di tingkat perusahaan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Menurut Firman, penetapan 13 korporasi sebagai tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum karhutla berlaku adil, termasuk terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Penetapan 13 korporasi ini membuktikan bahwa negara hadir dan hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Firman dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam kasus tersebut. Namun, dugaan itu perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.
Karena itu, Firman meminta aparat menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, selain menempuh proses pidana.
“Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Firman menilai penegakan hukum dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penerapannya, menurut dia, perlu disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan pidana yang relevan.
Selain penindakan, ia menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis.
Sanksi terhadap korporasi diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan biaya pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









