Menkes Bongkar Kepala Daerah ‘Nakal’, Potong Insentif Rp30 Juta Dokter di Daerah 3T

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap adanya praktik tidak semestinya oleh sejumlah kepala daerah yang diduga memotong insentif dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Setelah kami berikan Rp30 juta dari pusat, ada kepala daerah yang nakal, jatahnya malah dikurangi,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan kepada sekitar tiga ribu dokter spesialis yang ditugaskan di daerah 3T sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Namun, di lapangan, Budi menemukan adanya potongan yang dilakukan secara sepihak oleh oknum pejabat daerah.
“Misalnya dokter sudah dapat Rp20 juta dari daerah, total jadi Rp50 juta, ya sudah, yang Rp20 juta malah dicabut. Atau kalau dokter sudah dapat Rp40 juta, justru yang Rp40 jutanya diambil,” jelasnya.
Budi menegaskan, insentif tersebut merupakan amanah langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis/Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis/Subspesialis di rumah sakit wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Baca Juga: Tiga Alasan PSSI Bisa Gaet Timur Kapadze Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Tunjangan tersebut ditetapkan sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk lebih dari 1.100 dokter, sebagai langkah pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
“Mohon dukungan dari Komisi IX DPR agar hal ini bisa dibenahi. Kasihan mereka, bukan soal tambahan biaya, tapi ini bentuk apresiasi agar para dokter tetap semangat melayani,” tegas Budi.
Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis profesional untuk bertugas di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis, sekaligus memastikan keadilan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








