Akurat

Komisi II DPR Soroti Dana Publik Rp234 Triliun Mengendap di Bank

Herry Supriyatna | 24 Oktober 2025, 10:51 WIB
Komisi II DPR Soroti Dana Publik Rp234 Triliun Mengendap di Bank

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti fenomena banyaknya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan dan belum terserap untuk kepentingan publik, dengan nilai mencapai Rp234 triliun.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mempertanyakan alasan di balik penumpukan dana tersebut.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya optimalisasi anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin tahu, apakah dana itu sengaja ditempatkan di bank, atau karena pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujar Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Khozin menegaskan, Komisi II akan memanggil sejumlah pemda dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Menurutnya, dana publik yang “terparkir” di bank berpotensi menghambat pelayanan masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi masalah, karena bisa mengganggu pelayanan publik dan menghambat program strategis nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo dan Presiden Brasil Rayakan Ulang Tahun Bersama di Istana Negara

Namun, jika penumpukan dana tersebut disebabkan oleh siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan pola pengelolaan anggaran di pusat maupun daerah.

“Tren penyerapan anggaran di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” lanjut politisi Fraksi PKB itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, dana milik pemda yang masih mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun.

Kondisi ini dinilai mencerminkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana secara cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.