Akurat

Kebijakan Penutupan Wisata Puncak Bogor Dinilai Rugikan Masyarakat

Oktaviani | 20 Oktober 2025, 09:22 WIB
Kebijakan Penutupan Wisata Puncak Bogor Dinilai Rugikan Masyarakat

AKURAT.CO Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Langkah tersebut dinilai tidak hanya gagal melindungi lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada ribuan warga yang kehilangan mata pencaharian.

Aliansi Masyarakat Bogor Selatan mencatat sedikitnya 2.300 karyawan telah dirumahkan akibat penyegelan tersebut.

Mereka merupakan pekerja hotel, restoran, dan destinasi wisata yang kini terpaksa berhenti beroperasi.

Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, Muhsin, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang dianggap sepihak itu.

“Kami, warga Puncak, sebenarnya ingin berdialog langsung dengan Pak Menteri. Kami ingin menanyakan nasib ratusan warga yang kehilangan pekerjaan. Tapi kalau menterinya menghindar, sama saja tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Salah satu korban PHK, Asep alias Iyong, juga menuturkan kisah pilunya.

“Sejak hotel kami dipasangi plang oleh Menteri LH, tamu banyak yang batal datang. Akhirnya kami para pekerja terkena imbasnya, dirumahkan satu per satu. Tolong pikirkan juga perut kami dan keluarga kami,” katanya dengan nada getir.

Baca Juga: Dukung Visi Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumbawa

Kebijakan penyegelan ini turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

Anggota DPR RI Mulyadi menilai langkah penutupan tempat wisata di Puncak tidak tepat sasaran dan justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

“Tindakan di kawasan Puncak telah mengganggu iklim wisata dan investasi, serta menyebabkan ribuan pegawai kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya berhenti beroperasi,” ujar Mulyadi.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Manajemen Ekowisata, Prof. Ricky Avenzora, menilai kebijakan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tersebut tidak prosedural dan sarat kepentingan.

“Kebijakan penyegelan dan pencabutan izin usaha di Puncak oleh KLH di bawah kepemimpinan Hanif Faisol tidak bijak, tidak sesuai prosedur, dan merugikan banyak pihak. Bahkan berpotensi menunjukkan arogansi jabatan serta indikasi penyalahgunaan wewenang,” kata Ricky.

Kritik juga datang dari pengamat hukum dan politik, Egi Hendrawan, yang menilai Menteri Hanif Faisol gagal dalam menegakkan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan.

Ia menyebut penanganan sejumlah kasus besar justru mandek dan berhenti di tahap seremoni.

“Penyegelan hanya jadi ajang seremonial di depan kamera. Publik tidak pernah melihat kasusnya benar-benar berakhir di pengadilan. Ini melemahkan wibawa negara,” tegas Egi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Ramalan Shio 20 Oktober 2025: Waktu Baik untuk Naga dan Kuda, Tikus Perlu Lebih Hati-Hati!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.