Kemenkes Tegaskan Tidak Ada Kasus Cacar Monyet di Meranti

AKURAT.CO Isu meninggalnya beberapa santri di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akibat cacar monyet (mpox/monkeypox) ditepis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hingga kini, Kemenkes memastikan tidak ada kasus mpox yang dilaporkan di Indonesia pada 2025, termasuk di wilayah Riau dan Kepulauan Meranti.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa kasus yang ramai diberitakan hanyalah dugaan awal berupa dua santri suspek, yakni BS (13 tahun) dan Zu (17 tahun).
Kronologi Kasus
-
12 September 2025: BS mengalami demam di pesantren, kemudian muncul bintik merah dan lesi di kulit.
-
17 September 2025: BS dirujuk ke RSUD Kepulauan Meranti karena kondisi semakin memburuk. Lesi menyebar hingga organ vital, pasien ditangani sesuai SOP.
-
18 September 2025: Zu masuk IGD RSUD Kepulauan Meranti dengan gejala demam dan ruam merah.
-
20 September 2025: BS meninggal dunia. Secara klinis, kasus lebih mengarah pada varicella (cacar air) dengan komorbid infeksi selaput otak.
-
21 September 2025: Zu membaik dan diperbolehkan pulang untuk isolasi mandiri.
“Berdasarkan investigasi awal, ada teman sekamar pasien yang juga mengalami cacar air. Sejauh ini tidak ditemukan faktor risiko yang mengarah ke mpox,” jelas Aji, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Modal Verb dalam Bahasa Inggris: Kecil Tapi Penting!
Status dan Langkah Lanjut
Sebagai bentuk kewaspadaan, RSUD sempat menetapkan kasus ini sebagai suspek mpox, sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Kemenkes bersama Dinas Kesehatan dan RSUD juga melakukan:
-
Penyelidikan epidemiologi,
-
Pengobatan dan pemantauan pasien,
-
Pengiriman spesimen ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan,
-
Sosialisasi kepada masyarakat terkait mpox.
Kemenkes meminta masyarakat tetap waspada dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menghindari kontak seksual berisiko.
“Segera periksa ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala mpox, seperti demam, nyeri, sakit tenggorokan disertai ruam atau lesi pada kulit,” tegas Aji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










