Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Rapat Bahas Percepatan Serah Terima Rusun Pekerja Palembang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat serah terima Rumah Susun (Rusun) Pekerja Palembang.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Audiensi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra MH, di Ruang Rapat Sekda Sumsel, Palembang, pada Selasa (9/9/2025).
Edward menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel pada prinsipnya siap menerima aset rusun tersebut. Namun, ada sejumlah proses yang masih perlu dituntaskan, terutama terkait status hukum lahan dan review pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Wagub Cik Ujang Ajak Perusahaan Perkuat CSR Kesehatan, Bank Sumsel-Babel Jadi Contoh Nyata
"Kami menunggu kejelasan administrasi sambil terus berkoordinasi. Hasil rapat ini juga akan segera kami laporkan kepada gubernur," ujarnya.
Menurut Edward, Pemprov Sumsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan struktur bangunan untuk memastikan kelayakan. Dari hasil kajian, kondisi balok dan lantai dinilai masih cukup kuat dan aman menanggung beban.
"Silakan dilakukan review kembali. Proses serah terima akan terus dipelajari dan hasilnya akan dilaporkan kepada gubernur, termasuk rencana pemanfaatannya," katanya.
Baca Juga: Piala Gubernur Cup Jadi Ajang Pembibitan Atlet Bulu Tangkis Sumsel
Sementara itu, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Brigjen Dr. Leonardus Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya hadir di Sumsel untuk melakukan review pengawasan sekaligus meninjau langsung kondisi rusun.
"Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, termasuk pemeriksaan lapangan," katanya.
Leonardus juga menyampaikan bahwa timnya akan menggandeng ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk memperkuat hasil kajian.
Baca Juga: Ombudsman RI Nilai Sumsel Responsif, Gubernur Herman Deru Dorong Akuntabilitas Layanan Publik
"Dengan adanya review dari pakar, data yang kami miliki bisa menjadi acuan valid saat serah terima dilakukan. Jadi, tidak hanya administratif, tetapi juga teknis dan ilmiah," terangnya.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian PKP masih menjalani proses likuidasi aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses ini ditargetkan selesai pada September 2025.
"Harapan kami percepatan ini dapat segera terealisasi, sesuai roadmap Kementerian PKP," ujar Leonardus.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Jadikan Karang Asam Festival Sebagai Benteng Kearifan Lokal di Sumsel
Rapat tersebut turut dihadiri pejabat Itjen Kementerian PKP, antara lain Auditor Ahli Muda, Sensia Gibsi Ompusunggu; Auditor Ahli Muda, Mukhlis Mataihu; KTU, Sri Puji Lestari; serta Kepala Dinas Perkim Sumsel, Ir. Novian Aswardani.
Hadir pula Dirut RSUD Siti Fatimah, dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, bersama jajaran terkait lainnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, telah mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, pada 5 Mei 2025.
Baca Juga: Sumsel Masuk 10 Besar Nasional, Infrastruktur Jadi Bukti Keseriusan Herman Deru Bangun Daerah
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi rusun pekerja di Jalan Srijaya KM 7, Palembang, yang selama ini terbengkalai.
Dalam kunjungan tersebut, Fahri Hamzah mendorong agar rusun dapat segera difungsikan, salah satunya untuk hunian pegawai RSUD Siti Fatimah serta rumah singgah bagi keluarga pasien.
Usulan ini mendapat sambutan positif dari Pemprov Sumsel yang menilai pemanfaatan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya percepatan serah terima aset ini, Pemprov Sumsel berharap rusun pekerja tidak lagi terbengkalai.
Baca Juga: Herman Deru Antarkan Sumsel Jadi Provinsi dengan Infrastruktur Terbaik Kedua di Sumatera
Ke depan, bangunan tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perumahan dan permukiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









