Akurat

Menkes Kecam Kekerasan Keluarga Pasien terhadap Dokter di RSUD Sekayu

Ahada Ramadhana | 14 Agustus 2025, 18:21 WIB
Menkes Kecam Kekerasan Keluarga Pasien terhadap Dokter di RSUD Sekayu

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan keluarga pasien terhadap seorang dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (12/8/2025).

Korban, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, saat itu tengah bertugas memberikan pelayanan kesehatan.

Menurut Menkes, dr. Syahpri dipaksa melepas masker dan mendapat kekerasan verbal saat hendak memeriksa pasien.

Tindakan ini dinilai menghalangi penerapan prosedur pencegahan penyakit infeksius dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu. Kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap tenaga medis tidak bisa dibenarkan,” tegas Budi, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR: Prabowo Pidato Kenegaraan, SBY dan Jokowi Hadir

Menkes menegaskan, keselamatan tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tenaga medis memiliki hak perlindungan hukum saat menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, SOP, dan standar pelayanan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan harus menjadi tempat aman, baik untuk pasien maupun tenaga medis.

Ia juga mengimbau masyarakat menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak menggunakan kekerasan jika tidak puas dengan pelayanan. “Jika ada ketidakpuasan, gunakan jalur yang tepat, bukan kekerasan,” ujarnya.

Kemenkes telah mengirim tim ke Sekayu untuk mendukung proses hukum yang ditempuh dr. Syahpri.

Peristiwa ini viral di media sosial, memperlihatkan keluarga pasien memaksa dokter melepas masker di hadapan pasien wanita yang tengah terbaring. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian setelah dr. Syahpri resmi melapor.

Baca Juga: Siap-Siap! PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Terbaru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.