PKS: Kasus Bupati Pati Jadi Pelajaran, Kebijakan Publik Harus Libatkan Masyarakat

AKURAT.CO Ratusan warga Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dinilai harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan sensitif.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan kasus ini merupakan pelajaran penting bagi pejabat publik untuk tidak membuat kebijakan secara semena-mena.
Menurutnya, aturan publik yang dikeluarkan Bupati Sudewo justru mencerminkan policy failure atau kegagalan kebijakan.
“Alih-alih menghasilkan kebijakan yang unggul, aturan publik yang dibuat Bupati Pati mencerminkan kebijakan yang gagal,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Mulyanto menekankan, dalam sistem demokrasi, pengambilan kebijakan publik harus melalui musyawarah luas dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan DPRD.
Partisipasi publik yang memadai penting untuk memastikan dukungan dan legitimasi sosial.
Ia menilai kebijakan publik yang menuai penolakan biasanya lahir dari proses yang tertutup, elitis, dan terkesan hanya menguntungkan segelintir pihak, baik untuk kepentingan ekonomi maupun pencitraan politik.
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Haji, Soroti Peran Travel Maktour
Salah satu kebijakan yang memicu kemarahan warga adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Kebijakan menaikkan PBB-P2 secara drastis tanpa analisis dampak sosial dan kemampuan ekonomi rakyat terkesan memeras masyarakat. Rakyat kecil menjadi target kenaikan pajak karena sulit menolak secara politik, sementara kelompok berpengaruh atau pemilik modal besar bisa melakukan lobi,” tegasnya.
Mulyanto memperkirakan beban pembangunan akan cenderung dipikul masyarakat kecil jika kebijakan seperti ini diterapkan.
“Ini tentu tidak demokratis,” pungkasnya.
Baca Juga: Jika Pajak Dikorupsi Pejabat, Apakah Rakyat Tetap Wajib Bayar Pajak?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










