Warga Rusun Geruduk Balai Kota Mau Bertemu Pramono, Bahas Soal Tarif Air PAM Jaya

AKURAT.CO Sekitar 30 Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai wilayah Jakarta mendatangi Balai Kota, menuntut janji bertemu langsung dengan Gubernur Pramono Anung.
Pantauan di lokasi, para penghuni rusun membawa satu keluhan utama, yakni ketidakadilan tarif air bersih yang diberlakukan PAM Jaya.
Ketua Umum Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menyebut janji pertemuan itu sudah disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Wisnu P, saat mediasi aksi unjuk rasa besar-besaran pada 21 Juli lalu. Namun hingga kini, janji itu tak pernah terealisasi.
Baca Juga: Emas dan Tarif PAM Naik, Inflasi Tekan Biaya Hidup Masyarakat
"Kami hanya ingin bertemu Gubernur untuk menyampaikan masalah penggolongan tarif air yang tidak adil. Selama ini Gubernur hanya mendengarkan satu pihak," kata Adjit saat ditemui di Balai Kota, Senin (11/8/2025).
Dia mengaku kecewa karena setelah mediasi, Wisnu kerap menghindar saat ditagih janjinya. Pesan singkat yang dikirimkan pun hanya berisi alasan kesibukan.
Dia menjelaskan, puluhan ribu warga rusun di Jakarta dikategorikan sebagai pelanggan Kelompok III atau setara pusat bisnis dan industri. Padahal, rusun berfungsi sebagai hunian. Akibatnya, tarif yang dibayar melonjak.
Keluhan serupa disampaikan Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka. Dia mencontohkan, warga rusunami subsidi yang justru dikenai tarif Rp12.500 per meter kubik, jauh di atas tarif seharusnya Rp7.500 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kalau tarif air saja tidak adil, bagaimana bisa bicara kesejahteraan? Kami kecewa Gubernur belum mau bertemu warga rusunami," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Sponsor Macan Kemayoran, PAM Jaya Nemplok di Jersey Persija
Sementara itu, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes menolak keras klasifikasi rusun sebagai Kelompok III. Dia menegaskan, Pergub DKI No. 37 Tahun 2024 sudah jelas menyebut rumah tangga masuk Kelompok II.
"Kelompok III itu untuk mal, pabrik, pelabuhan. Kami ini warga yang tinggal di rusun, bukan pengusaha," kata Yohannes
Praktisi hukum rumah susun Erlangga Kusuma menilai, persoalan tarif air bukan sekadar soal angka, tapi soal ketidakadilan sistemik yang menekan warga, mulai dari monopoli distribusi hingga larangan penggunaan air tanah.
"PAM Jaya memonopoli hingga larangan air tanah yang membuat warga kehilangan pilihan," ujarnya.
Sementara pengamat kebijakan publik Sujoko menilai klasifikasi berdasarkan IMB adalah keliru, karena fungsi bangunan seharusnya dilihat dari sertifikat dan pertelaan, bukan dokumen awal pembangunan.
"Yang sah itu sertifikat dan pertelaan setelah bangunan selesai. IMB itu ibarat akta lahir yang belum ada namanya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









