DPRD Jakarta: Jika Pungli PPSU Terbukti, Wajib Disikat Sampai Akar

AKURAT.CO Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, angkat suara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Rio menegaskan, apabila benar terjadi pelanggaran prosedur, maka harus dibuktikan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada pelanggaran prosedur, itu harus dibuktikan. Ketika memang ada bukti, tentu harus ditindaklanjuti secara konkret. Dan yang paling penting adalah ini bisa disampaikan kepada masyarakat," ujar Rio kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Rano Karno Geram Ada Pungli PPSU: Tidak Bisa Diterima, Harus Diberantas
Dalam proses perekrutan PPSU terdapat diskresi, yakni ruang penilaian yang bersifat subjektif maupun objektif, sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia. Namun, dia menegaskan pungli tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apa pun.
"Kalau ada pelanggaran prosedur seperti pungutan liar, karena ini memang diharamkan dalam proses rekrutmen PJLP ataupun PPSU, maka itu harus ditindak. Hanya saja, buktinya harus dipastikan," tegasnya.
Pernyataan Rio ini menambah deretan reaksi terhadap pengakuan mengejutkan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno yang secara tegas menyebut praktik pungli dalam rekrutmen PPSU memang benar terjadi.
"Bukan dugaan (soal pungli perekrutan PPSU), udah dari awal kita udah ngomong (ada pungli dalam perekrutan PPSU)," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu pun menilai bahwa praktik ini tidak bisa ditutupi dan harus diberantas sampai tuntas. "Ya nggak bisa ditutupi, ada. Dan kita udah ngomong itu harus diberantas," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









