Masih Buang Sampah ke Bantargebang, Pengelola PIK Diminta Buat TPS Sendiri

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta menyesalkan tindakan pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK), yang masih membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol, sudah mengingatkan pihak pengelola PIK untuk mengelola sampah secara mandiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK, di sana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta," ujar Asep di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Enggak Mau Jakarta Tenggelam Sampah, RDF Rorotan Harus Jalan Lagi
Berdasarkan Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021, setiap kawasan dan perusahaan di Jakarta wajib mengelola sampahnya sendiri. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi Pemprov Jakarta, untuk mendorong PIK bertindak mandiri dalam urusan limbah.
Dia menegaskan, kapasitas Bantargebang sudah kritis. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pengurangan beban, salah satunya dengan menghentikan aliran sampah dari kawasan seperti PIK.
"Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK, kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK," tegas Asep.
Baca Juga: Pelatihan Gada Pratama untuk Warga Tangerang, Kolaborasi Strategis PIK 2 dan Pemkab
Dia juga menyindir kemampuan finansial PIK yang dinilai lebih dari cukup, untuk membangun fasilitas pengolahan sampah mandiri.
"Ya sanggup lah semua kawasan, apalagi PIK. PIK kan benar-benar penghuninya middle up. Kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri," tandasnya.
Dengan sorotan tajam dari Menteri dan Pemprov Jakarta, kini publik menanti gebrakan nyata dari PIK dalam menuntaskan urusan sampah yang selama ini dianggap mewah tapi buang ke tetangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









