Soal Nasib Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Pramono: Masih Menunggu Perpres

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan program sekolah swasta gratis untuk jenjang SD dan SMP di Jakarta.
"Kan kita nunggu ini, Perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK," ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Meski demikian, dia memastikan tidak mengalami kendala serius dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Menurutnya, Pemprov Jakarta justru telah lebih dahulu mempersiapkan uji coba program sekolah gratis pada 40 sekolah swasta.
Baca Juga: Diluncurkan di Tahun Ajaran 2025-2026, Program Sekolah Swasta Gratis Jakarta Masih Terganjal Regulasi
"Tapi kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis," tuturnya.
Namun, pelaksanaan penuh program tersebut tetap akan menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "Kami menunggu Perpres-nya dulu, baru akhirnya kami teruskan," tegas Pramono.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah dilarang memungut biaya pendidikan bagi jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









