DPRD Ancam Pidanakan 105 Operator Parkir Ilegal di Jakarta

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, mengancam pidanakan 105 operator parkir di Jakarta yang beroperasi tanpa izin resmi. Dia menegaskan, praktik liar tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana.
"Yang 105 titik ini akan kami tindaklanjuti. Kami akan panggil melalui Dinas Perhubungan dan Bapenda, karena ini sudah masuk ranah pidana," kata Jupiter saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, tindakan para operator yang beroperasi tanpa izin dan tetap memungut biaya parkir dari masyarakat, dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak.
Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, Data Parkir di Jakarta Harus Terintegrasi Real Time ke Bapenda
"Kalau tidak punya izin, itu ilegal. Dan kalau tetap memungut, itu bisa masuk unsur pidana. Ini penggelapan," ujarnya.
Dia menekankan, penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih. Dia menyinggung soal ketimpangan hukum yang selama ini terjadi, di mana hukum cenderung tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul saat berhadapan dengan pelanggaran oleh pihak yang lebih berpengaruh.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke elit atau pelaku usaha nakal. Ini harus ditindak tegas," katanya.
Jupiter memastikan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong penindakan tegas terhadap titik-titik parkir ilegal yang merugikan warga dan menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









