Akurat

Pramono Blak-blakan Sebut PLTU Penyumbang Utama Polusi Jakarta

Citra Puspitaningrum | 24 Juni 2025, 11:38 WIB
Pramono Blak-blakan Sebut PLTU Penyumbang Utama Polusi Jakarta

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta industri pengguna batubara sebagai penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta, bukan semata-mata karena kendaraan bermotor.

"Karena polusi di Jakarta paling utama itu disebabkan oleh pembangkit listrik ataupun industri-industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya," kata Pramono, Selasa (24/6/2025). 

Dia juga menyoroti penggunaan bahan bakar tinggi sulfur, sebagai pemicu serius kerusakan kualitas udara. Meski kendaraan bermotor masih menyumbang bagian dalam soal emisi, dia menilai pengurangan jumlah kendaraan saja tak akan mampu membenahi persoalan besar yang mengendap dari cerobong pabrik. 

"Termasuk kemudian bahan bakar yang sulfurnya tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Pramono Anung: Bank Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO

Menyoal solusi hijau, dia bersikap realistis. Keberadaan hutan kota belum cukup ampuh menghapus jejak polusi dari langit Jakarta.

Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan, Hutan Kota Srengseng yang meskipun mampu menyerap 313 ton CO2 dan menghasilkan 227,8 ton oksigen tiap tahun, tetap tak mampu menjadi jawaban tunggal atas krisis udara bersih di kota megapolitan ini.

"Ya, dengan tadi tentunya tidak bisa secara keseluruhan memperbaiki polusi Jakarta," ucapnya.

Pramono mengapresiasi langkah tegas pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah komando Menteri Hanif Faisol yang beberapa waktu lalu menutup sejumlah pabrik pencemar udara. Dia menyebut, tindakan tersebut ikut menurunkan tingkat polusi secara signifikan.

"Kalau dilihat satu minggu terakhir ini, Jakarta polusinya mengalami penurunan yang signifikan. Ya, selain hujan, tetapi juga karena pabriknya tidak beroperasi," tutup Pramono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.