Pramono: Pegawai Swasta Belum Wajib Naik Transportasi Umum

AKURAT.CO Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu saat ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," kata Pramono di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Pramono Siapkan Kejutan Jelang HUT Jakarta, dari Transportasi Gratis hingga Bebas Denda Pajak
Dia menyampaikan, program wajib ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu telah berjalan lebih dari satu bulan dengan hasil evaluasi positif.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik, termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ujarnya.
Data menunjukkan jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu meningkat hingga 130.000 orang. "Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya, itulah kenapa angkanya mengalami kenaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pramono mengaku tengah mengkaji kebijakan serupa bagi pekerja swasta. Beberapa perusahaan pun telah menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.
"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," ujar Gubernur saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Target 15 Perda Disahkan Tahun Ini, Ada Aturan Rokok hingga Transportasi
Dia berharap, jika diterapkan, kebijakan ini dapat membentuk budaya baru di kalangan pekerja agar lebih terbiasa menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025, telah mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan setiap Rabu.
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







