Akurat

Diduga Sarat Kepentingan, Kemendagri Didesak Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Atikah Umiyani | 13 Juni 2025, 22:27 WIB
Diduga Sarat Kepentingan, Kemendagri Didesak Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak untuk segera mengembalikan empat pulau yang kini menjadi polemik ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), yang sebelumnya diketahui berada dalam administrasi Aceh.

“Empat pulau ini sudah lama masuk wilayah Aceh. Tak ada alasan kuat bagi Mendagri Tito Karnavian memindahkan begitu saja ke Sumut,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Jerry bahkan menduga bahwa keputusan tersebut tidak lepas dari relasi politik dengan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Apalagi menantu Jokowi, Bobby Nasution, saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

“Saya curiga ini ada kaitannya dengan Jokowi, dan adanya potensi kekayaan alam di pulau-pulau tersebut. Bisa saja ada nikel, batu bara, atau bahkan emas. Mustahil kalau tidak ada kepentingan besar di balik perpindahan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Puan Dukung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Bukti Komitmen Prabowo pada Supremasi Hukum

Ia pun mengingatkan agar Mendagri Tito Karnavian tidak membuat kebijakan yang memicu kegaduhan politik dan gejolak sosial, terutama di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak pada stabilitas nasional. Saya minta Mendagri segera mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh, jangan membuat keputusan sepihak,” tegasnya.

Jerry juga memperingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan antara dua provinsi bisa memicu konflik di lapangan.

“Kalau sampai terjadi chaos atau konflik antarwilayah, Mendagri harus bertanggung jawab penuh. Tak bisa satu wilayah dikelola dua daerah sekaligus,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.