Puan Dukung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Bukti Komitmen Prabowo pada Supremasi Hukum

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen politik pemerintah dalam memperkuat pilar peradilan sebagai penjaga supremasi hukum.
“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” ujar Puan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Puan menilai kebijakan ini sebagai sinyal kuat bahwa arah fiskal pemerintahan Prabowo berpihak pada penguatan kelembagaan hukum.
Bahkan, ia mencatat keberanian Presiden untuk memangkas sebagian anggaran pertahanan demi meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum.
“Ini strategi jangka panjang untuk membangun sistem hukum yang kuat dan adil. Dengan kesejahteraan layak, hakim bisa bekerja lebih independen,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah dalam Pendidikan yang Berpihak pada Anak
Sebagai mitra eksekutif, Puan menegaskan DPR RI akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar membawa dampak positif terhadap kualitas peradilan di Indonesia.
“DPR akan memastikan agar kebijakan ini menyentuh akar persoalan dalam sistem peradilan kita,” katanya.
Selain soal gaji, Puan juga mendorong adanya kebijakan pendukung seperti penguatan Komisi Yudisial, audit independen terhadap putusan hakim, dan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ini kerja bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membangun sistem hukum yang bersih dan berpihak pada rakyat,” tegas cucu Proklamator RI, Bung Karno.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim Mahkamah Agung dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kenaikan akan diberikan secara bertahap dan bervariasi berdasarkan golongan, dengan lonjakan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan junior.
Baca Juga: Download Lagu Anything Adrianne Lenker Beserta Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan mereka, dengan tingkat kenaikan tertinggi hingga 280 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









